Ombudsman Minta Kemendag Atasi Persoalan Minyak Goreng Sebelum Ramadan
Chairil Anwar - Rabu, 16 Maret 2022 08:03JAKARTA — Persoalan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng yang terjadi sejak awal 2022 seharusnya dapat diatasi pemerintah. Ombudsman berharap Kementerian Perdagangan dapat menyelesaikan persoalan ini sebelum Ramadan.
Ombudsman mendorong Kemendag mengevaluasi kebijakan intervensi minyak goreng yang diyakini belum menyelesaikan masalah. Persoalan ini dapat diatasi dengan menyelesaikan disparitas antara domestic price obligation (DPO), harga eceran tertinggi (HET), dan harga pasar yang mencapai Rp9.000.
“Karena disparitas tinggi, pengawasan apa pun akan sulit dilakukan. Dalam waktu 1,5 bulan ini minyak goreng di pasar tradisional semuanya di atas HET,” kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual, Selasa, 15 Maret 2022
- PGN Catatkan Kinerja Positif dan Raih Laba Bersih USD 303,8 Juta di Tahun 2021
- Menilik Peluang IPO GoTo, Berikut Penjelasan Analis
- Telkomsel Helat Meet Cast Indonesian Esport Legends Bersama Livy Renata dan RRQ Kenboo
Yeka menilai disparitas harga pula yang memunculkan banyaknya spekulan atau menurut Mendag Lutfi adalah mafia. Disparitas ini menurut versi Ombudsman merupakan biang keladi dari kemahalan harga minyak goreng.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman di 274 pasar yang tersebar di Indonesia, mayoritas pasar tradisional menjual minyak goreng di atas HET mencapai Rp30 ribu. Sementara HET yang ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng paling mahal Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium mahal Rp14.000.
“Kalau kita lihat, per hari ini isu minyak goreng ini sudah berubah dari yang tadinya mahal menjadi langka dan masih mahal,” ungkapnya.
Ombudsman mengapresiasi intervensi pemerintah menerapkan domestic mandatory obligation (DMO) dari hasil ekspor CPO dan memberlakukan HET. Namun, dari total 415.787 ton CPO atau setara 461.985 kiloliter yang digelontorkan ke dalam negeri tidak cukup menjawab persoalan.
Ombudsman mengusulkan pemerintah mengatasi disparitas dengan melepas distribusi minyak goreng premium kepada mekanisme pasar. Sementara DMO tetap diterapkan untuk menjamin kebutuhan konsumen dalam negeri.
“Kita bisa saja menuduh adanya kartel, mafia, penimbunan, tetapi kita melihat itu adalah sebuah dampak. Kalau kita mengetahui akarnya adalah disparitas, dihilangkan disparitas harga, kembali ke mekanisme pasar, semua perusahaan menyediakan minyak goreng dengan berbagai jenis dan tentunya mereka saling bersaing,” ujarnya.
Sementara itu, minyak goreng curah yang dibutuhkan masyarakat kecil tetap diatur melalui HET. Dalam kondisi tersebut, Yeka menilai pemerintah dapat melindungi kelompok rentan seperti masyarakat akar rumput atau pelaku UMKM yang membutuhkan minyak goreng.
Cara lain yang bisa diambil pemerintah yaitu melepas semua jenis minyak goreng pada mekanisme pasar dengan menghilangkan DPO, sementara DMO tetap diterapkan. Untuk golongan masyarakat kecil maupun UMKM pemerintah memberi subsidi bantuan langsung tunai (BLT).
“Kalau dilepas ke mekanisme pasar semua pelaku usaha akan mengisi ceruk usahanya masing-masing. Dalam waktu seminggu langsung tergelontorkan karena tidak ada ruang untuk spekulasi,” ungkapnya. (CA)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Erwin C. Sihombing pada 16 Mar 2022