OJK Terima 261.790 Pengaduan dari Sektor Perbankan Hingga Awal Maret 2023

Yunike Purnama - Rabu, 15 Maret 2023 04:44
OJK Terima 261.790 Pengaduan dari Sektor Perbankan Hingga Awal Maret 2023Bank Indonesia (BI) melaporkan fungsi intermediasi perbankan berhasil meningkat pada Februari 2023. (sumber: Freepik )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memberikan 576,423 layanan konsumen, berbentuk menjawab pertanyaan, memberikan informasi, dan menerima pengaduan hingga 10 Maret 2023.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo mengatakan, jumlah pengaduan yang masuk terbanyak dari perbankan yaitu 261.790. Adapun pengaduan tersebut terkait dengan sistem layanan informasi keuangan, penipuan (skimming, phising dan lainnya. Kemudian restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, perilaku petugas penagihan, dan permintaan informasi mengenai peraturan.

"Perbankan memang paling banyak tapi apakah tidak bagus? Belum tentu juga. Karena semakin banyak nasabahnya, semakin banyak programnya, maka semakin banyak juga pengaduan dan layanan yang menigkat," kata Rudy dalam acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen pada Selasa, 14 Maret 2023.

Selanjutnya, pengaduan terbanyak dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) khususnya sektor asuransi sebanyak 42.261. Pengaduan tersebut mayoritas terkait dengan kesulitan klaim, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk. Kemudian produk atau layanan tidak sesuai saat penawaran, permintaan informasi mengenai peraturan, persoalan premi.

Pengaduan terbanyak selanjutnya dari industri pembiayaan sebanyak 96.604 pengaduan. Rudy mengatakan, kebanyakan masyarakat mengadu soal sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, permintaan informasi mengenai peraturan, penipuan (skimming, phising dan lainnya).

"Selanjutnya, pasar modal sebanyak 16.382 aduan. Mereka mengadu soal perizinan dan produk, permintaan informasi mengenai peraturan, legalitas lembaga jasa keuangan dan produk, asistensi aplikasi OJK, edukasi produk atau layanan sistem jasa keuangam (SJK)," terangnya.

Terakhir, dari industri fintech P2P Lending sebanyak 201.344 aduan. Rudy mengatakan, mayoritas masyarakat mengadu soal perilaku petugas penagihan, legalitas lembaga jasa keuangan dan produk, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, keberatan atas biaya admin atau transaksi, sistem layanan keuangan.

Adapun pengaduan tersebut terbanyak dari kanal email sebanyak 302.394 atau 28,67% porsinya. Selanjutnya, pengaduan  melalui telepon sebanyak 286.959 atau 27,21%. Sedangkan melalui Whatsapp sebanyak 265.824 atau 25,20%.

Kemudian pengaduan melalui walk-in sebanyak 103.040 atau 9,77% porsinya. Pengaduan melalui surat sebanyak 62.807 atau 5,95%, dan pengaduan melalui website sebanyak 33.744 atau 3,20%

"Pelanggaran ini paling banyak yaitu pelanggaran market conduct. Ini akan ada pemeriksaan khusus dan akan diberikan sanksi agar khasus ini tidak semakin terjadi di masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan yang sama.

Friderica menegaskan, OJK berkomitmen untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen melalui pengawasan market conduct, edukasi keuangan, dan penanganan pengaduan yang responsif dan solutif.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS