OJK Terima 10.071 Pengaduan di Sektor Keuangan hingga Juni 2023
Yunike Purnama - Rabu, 05 Juli 2023 08:15JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi melaporkan hingga 30 Juni 2023, OJK telah menerima 144.151 permintaan layanan, termasuk 10.071 pengaduan.
"Selain itu, terdapat 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 933 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK)," ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7).
Secara rinci, dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.663 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.402 dari industri financial technology, 1.957 dari industri perusahaan pembiayaan, 869 dari industri asuransi dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
- Tetap Optimis, OJK Belum Berencana Revisi Target Kredit Perbankan Tahun Ini
- 33 Fintech dan 8 Multifinance Masih Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum
- Huawei Melangkah Menuju 5.5G
"Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tersebut, kami terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran," jelas Kiki.
Dia menambahkan, saat ini terdapat 7.962 pengaduan (79,06%) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.109 pengaduan (20,94%) sedang dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, dari sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian/lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun.
"Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal," kata Kiki.
Untuk menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, Kiki mengatakan pihaknya juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.
Selain itu, OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional.
Sampai dengan 30 Juni 2023 telah terbentuk 494 TPAKD di 34 provinsi dan 460 kabupaten/kota atau setara dengan 89,49% dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.(*)