OJK Terbitkan Dua POJK Terbaru

Yunike Purnama - Rabu, 29 Desember 2021 09:50
OJK Terbitkan Dua POJK TerbaruOJK mendorong BPR dan BPRS meningkatkan kapasitas dan inovasinya produk-produknya. (sumber: trenasia.com)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/ 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) serta POJK Nomor 26/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah (BMPD BUS).

"POJK 25 dikeluarkan sebagai upaya mendorong industri perbankan khususnya BPR/BPRS untuk meningkatkan kesempatan dalam berinovasi maupun berkolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk sejalan dengan perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat yang memanfaatkan teknologi informasi," demikian penjelasan OJK dalam siaran pers yang diterima, Rabu ( 29/12/2021).

Dengan adanya POJK tersebut, OJK mendorong BPR dan BPRS meningkatkan kapasitas dan inovasinya produk-produknya, sehingga dapat bersaing dengan jasa keuangan lainnyadi tengah perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi.

Dalam ketentuan tersebut, OJK membagi produk BPR dan BPRS berdasarkan tingkat risiko yaitu produk dasar dan produk lanjutan.

Produk dasar terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR atau BPRS berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, penempatan dana, dan kegiatan dasar lainnya.

Sedangkan produk lanjutan terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR atau BPRS yang berbasis teknologi informasi, produk yang berkaitan dengan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan nonbank atau yang dapat memengaruhi penilaian profil risiko BPR atau BPRS, dan memerlukan izin dan atau persetujuan dari otoritas lain.

Substansi pengaturan dalam POJK tersebut juga mencakup prinsip perlindungan konsumen serta pemenuhan prinsip syariah.

Sedangkan POJK 26 diterbitkan untuk menyempurnakan kerangka manajemen risiko bank umum syariah dalam mengelola konsentrasi risiko yang diselaraskan dengan international best practices serta disesuaikan dengan arah pengembangan nasional.

Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah.

POJK 26 juga membuka ruang sinergi yang lebih luas antara bank umum syariah dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, seperti penyaluran dana kepada organisasi sosial, penyaluran dana untuk pembangunan kawasan industri halal, dan penyaluran dana dalam rangka mendukung program pemerintah yang dijamin oleh asuransi syariah.

"Dengan demikian, diharapkan tercipta integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan Syariah yang lebih masif dan kontributif dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan roadmap perbankan syariah Indonesia 2020-2025," demikian penegasan OJK

Dalam POJK 26 disebutkan pula bahwa Penyaluran Dana Besar merupakan Penyaluran Dana kepada individu atau kelompok selain Pihak Terkait sebesar 10 persen atau lebih dari modal inti.

Selanjutnya Batas Maksimum Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10 persen dari modal Bank, sedangkan kepada selain Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 25 persen dari modal inti (tier 1) Bank.

POJK BMPD BUS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS