OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Penggunaan Jasa Akuntan Publik

Yunike Purnama - Jumat, 21 Juli 2023 14:28
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Penggunaan Jasa Akuntan PublikIlustrasi kantor pusat OJK (sumber: TrenAsia)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Regulasi tersebut untuk memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik. “POJK tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP (akuntan publik) KAP (kantor akuntan publik) dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” terang OJK dalam keterangan resmi, Jumat 21 Juli 2023.

Pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik. 

Ada pula penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan–Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan AP dan KAP serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

“POJK tentang AP KAP juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP,” imbuh OJK. POJK terkait AP KAP mulai berlaku tanggal 11 Juli 2023. 

OJK menerangkan permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh OJK sebelum POJK AP KAP berlaku dan diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.

“Sejak POJK mengenai AP KAP baru mulai berlaku, maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas OJK. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS