OJK Targetkan Aturan Baru Spin Off Unit Syariah Selesai Juli 2023
Yunike Purnama - Selasa, 18 April 2023 08:34JAKARTA - Kebijakan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014 mewajibkan unit syariah untuk spin off paling lambat 2023. Namun kini pengaturan spin off unit syariah diserahkan ke OJK sebagaimana tertuang dalam Undang - undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Departemen Pengawas Asuransi OJK, Dewi Astuti mengatakan, nantinya kebijakan ini akan keluar setelah enam bulan sejak UU P2SK dikeluarkan pada Januari 2023. Maka kebijakan terkait spin off akan rampung sekitar Juli 2023.
- Asuransi Astra bersama Kemensos Salurkan Dana Pendidikan Kepada Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
- Ekspor Maret 2023 Naik 9,89 Persen Secara Bulanan
- Rokok yang Disejajarkan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Dinilai Dapat Mengancam Mata Pencaharian Petani Tembakau
"POJK ini ditargetkan keluar paling lambat 12 Juli 2023, karena sesuai yang diatur UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK paling lambat 6 bulan setelah UU tersebut diundangkan,” kata Dewi dalam acara webinar bertajuk Spin-off Bukan Karena Terpaksa, dikutip Senin (17/4).
Ia menjelaskan, setelah OJK melakukan konsultasi dengan DPR maka proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah pra legal review.
“Jadi intinya kalau ada hal-hal yang menjadi concern dari pembahasan dengan anggota DPR proses ini kita lakukan sebelum nantinya masuk dalam legal review. Legal review ini dilakukan di internal OJK yang dilakukan oleh teman-teman dari departemen hukum,” terangnya.
Kemudian, tahap berikutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dilakukan pada pekan keempat bulan Mei 2023.
"Kami berharap proses harmonisasi paling lambat di bulan Juni sudah finalisasi dan sudah dapat diterbitkan POJK tersebut. Juli itu kita harapkan sudah melakukan sosialisasi. Artinya POJK itu sudah ready dan siap untuk disosialisasikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, POJK spin off UUS ini akan memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas dan terukur. OJK juga mendorong agar proses spin off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri.
OJK berharap, UUS yang telah memilih untuk spin off mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan adanya usaha ini, maka ketidakpastian selama ini, menjadi sesuatu yang pasti, sehingga industri asuransi mempunyai strategi untuk disampaikan OJK terkait action plan mereka tentang spint off ini,” pungkasnya.(*)