OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia Periode 2023-2027

Yunike Purnama - Senin, 27 November 2023 16:57
OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia Periode 2023-2027Ilustrasi perbankan syariah (sumber: Ist)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 pada 27 November 2023 dengan tema "Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera."

Sebagai kelanjutan dari roadmap sebelumnya yang ditetapkan untuk rentang 2020-2025, RP3SI diharapkan menjadi panduan bagi OJK, asosiasi, industri perbankan syariah, dan semua stakeholder terkait untuk menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun mendatang. 

Roadmap ini adalah langkah OJK untuk mendukung pengembangan perbankan syariah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Transformasi perbankan syariah menjadi fokus utama untuk mendorong industri ini menuju kekuatan dan daya saing yang lebih baik, serta kontribusi yang signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. 

Transformasi ini mengharuskan perubahan paradigma dari semua pemangku kepentingan menuju penguatan karakteristik perbankan syariah yang tidak hanya memprioritaskan tujuan bisnis, tetapi juga mendukung fungsi sosialnya untuk mencapai kemaslahatan masyarakat sehingga perbankan syariah dapat berperan signifikan dalam mempromosikan moral ekonomi.

RP3SI mengusung visi untuk menciptakan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional guna mencapai kemaslahatan masyarakat. 

Untuk mencapai tujuan ini, RP3SI terfokus pada 5 pilar utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah. Kelima pilar tersebut mencakup:

1. Penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

2. Akselerasi digitalisasi perbankan syariah.

3. Penguatan karakteristik perbankan syariah.

4. Peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional.

5. Penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi RP3SI, faktor pendukung seperti kepemimpinan dan manajemen perubahan, serta kolaborasi dengan stakeholders disoroti OJK sebagai aspek yang krusial. 

Dengan melibatkan semua pihak, baik internal maupun eksternal, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan kekuatan industri perbankan syariah nasional. 

Dengan implementasi holistik dan kolaboratif dari semua aspek RP3SI, perbankan syariah nasional diharapkan terus berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh, memberikan manfaat nyata bagi kemaslahatan masyarakat Indonesia.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS