OJK Rilis Aturan Baru Terkait Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Yunike Purnama - Kamis, 12 Mei 2022 08:23
OJK Rilis Aturan Baru Terkait Lembaga Pengelola Informasi PerkreditanOJK mengeluarkan aturan baru terkait Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) melalui POJK No 5 tahun 2022. (sumber: trenasia.com)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) melalui POJK No 5 tahun 2022. LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.

Lembaga ini juga bisa memberikan jasa pemeringkatan terhadap debitur atau nasabah berdasarkan data kredit atau pembiayaan. Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP pun paling sedikit memuat beberapa hal, antara lain karakter dan rekam jejak debitur atau nasabah, kemampuan debitur atau nasabah untuk memenuhi kewajiban, informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan, informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko debitur atau nasabah.

Dalam aturan yang menggantikan POJK No 42 tahun 2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tersebut, Modal disetor untuk mendirikan LPIP ditetapkan paling sedikit Rp 200 miliar. “LPIP wajib menjaga nilai modal bersih sebesar 50 persen dari modal disetor minimum,” tulis POJK tersebut, dikutip Kamis, 12 Mei 2022.

Sementara itu, sumber dana modal disetor untuk mendirikan LPIP tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank dan/atau pihak lain. Selanjutnya, sumber dana peningkatan setoran modal LPIP dapat berupa uang tunai atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung LPIP.

Dalam aturan tersebut, LPIP juga diperbolehkan untuk memanfaatkan tenaga kerja asing bagi jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan. Namun, tetap mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal bidang dan keahlian yang dibutuhkan dan menyediakan dua orang tenaga pendamping lokal bagi masing-masing tenaga kerja asing.

“Pemanfaatan tenaga kerja asing wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis aturan tersebut. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS