OJK Resmi Berikan Izin Usaha Sobat Gadai Indonesia
Yunike Purnama - Senin, 09 Januari 2023 16:10JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia. Adapun keputusan ini sebagaimana berdasarkan nomir izin usaha KEP-64/NB.1/2022 per 22 Desember 2022.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Bambang W. Budiawan mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Sobat Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
- Survei BI: Optimisme Masyarakat Terkait Kondisi Ekonomi Meningkat pada Desember 2022
- Kisah Pendiri Start Up Halodoc Jonathan Sudharta, Konsisten Hadirkan Layanan Kesehatan Mudah Diakses
- Pentingnya Jaga Stabilitas Harga Pangan untuk Tekan Inflasi
Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Sobat Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Pertama, nama dan logo perusahaan pergadaian dari Sobat Gadai Indonesia. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Sobat Gadai Indonesia juga wajib mencantumkan hari dan jam operasional.
Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," pungkasnya.(*)