OJK Minta Industri Asuransi Manfaatkan Teknologi Informasi Selama PPKM Level 4
Yunike Purnama - Senin, 16 Agustus 2021 15:49Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG – Pesatnya digitalisasi mendorong lini bisnis untuk dapat memanfaatkan teknologi. Pasalnya, di zaman modern sekarang ini pemanfaatan teknologi penting bagi kelangsungan perusahaan guna memberikan performa yang maksimal kepada customer.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi mengatakan di tengah kondisi pembatasan mobilitas masyarakat dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin, perusahaan asuransi dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian dalam proses bisnisnya.
“Hal itu agar perusahaan tetap dapat memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi masyarakat luas. Salah satunya dengan memberikan layanan secara digital dengan memanfaatkan teknologi informasi,” katanya dilansir dari media sosial resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip Senin (16/8/2021).
Adapun manfaat adaptasi teknologi informasi bagi industri asuransi, diantaranya masyarakat dapat mengakses layanan asuransi secara luas dan mudah melalui platform digital.
Tak hanya itu, melainkan proses layanan dan pemasaran produk secara digital maupun meminimalkan proses komunikasi tatap muka secara fisik antara tenaga pemasar dengan calon konsumen, sehingga dapat mengurangi potensi risiko penularan Covid-19.
Namun, dalam pemanfaatan teknologi informasi, OJK menerangkan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan kompleksitas produk asuransi yang dapat ditawarkan melalui platform digital.
Sehingga, dengan demikian produk yang ditawarkan relatif lebih sederhana dengan fitur utama berupa proteksi atas risiko sehari-hari.
Kedua, perusahaan asuransi harus menyediakan layanan bantuan konsumen yang mampu menjawab pertanyaan konsumen serta menyampaikan informasi detail terkait produk asuransi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk informasi yang dapat mempengaruhi hak pemegang polis untuk memperoleh pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
“Lalu, Konsumen perlu memahami syarat dan ketentuan produk asuransi yang dimuat dalam polis asuransi,” sebut OJK dalam keterangannya.
Guna mendukung pengembangan produk asuransi, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya dengan menerbitkan SEOJK 19/2020 terkait saluran pemasaran produk asuransi.
“Melalui penerapan SEOJK 19/2020, perusahaan asuransi dapat lebih leluasa untuk memanfaatkan berbagai alternatif saluran pemasaran produk asuransi,” bunyi SE tersebut.
Berikutnya, OJK membuka kesempatan kerja sama perusahaan asuransi dengan Badan Usaha Bukan Bank (BUSB).
Salah satu contoh kerjasama antara perusahaan asuransi melalui BUSB adalah kerjasama antara perusahaan asuransi dengan penyedia sistem elektronik yang menyajikan perbandingan produk/layanan dari beberapa perusahaan asuransi, yang biasa disebut dengan web aggregator.
Kemudian, yang lainnya, OJK menerapkan kebijakan countercyclical khusus untuk produk asuransi jenis unit link.
“Penerapan kebijakan tersebut ditujukan agar produk-produk terkait, tetap dapat dipasarkan di era pandemi tanpa proses tatap muka secara langsung antara tenaga pemasar dengan calon konsumen,” tulis aturan OJK.
Selain itu, untuk mempertimbangkan peran strategis produk asuransi unit link, OJK tengah menyempurnakan peraturan terkait produk tersebut agar ke depan pemasaran dan pengelolaan produk asuransi unit link dapat lebih transparan.
“Khususnya terkait dengan berbagai biaya dan risiko investasi yang sepenuhnya ditanggung oleh nasabah,” lanjut bunyi aturan OJK.(*)