OJK: Kini Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Kredit di Perbankan

Yunike Purnama - Rabu, 05 April 2023 17:00
OJK: Kini Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Kredit di PerbankanIlustrasi Bank (sumber: iStockphoto )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan dalam penyaluran kredit. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf).

Dalam mendukung implementasi kekayaan intelektual sebagai agunan kredit, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 lalu kepada seluruh bank umum konvensional.

"Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan kredit oleh perbankan," kata Dian dalam keterangan resmi, Selasa, 4 April 2023.

Dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur, salah satunya agunan. Namun, jenis agunan yang dapat diterima oleh bank merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya. Namun demikian, perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).

“OJK tidak membatasi jenis agunan yang yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” ungkapnya.

Dian berharap sektor ekraf mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional berkelanjutan yang menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreativitas manusia. Menurutnya, ekraf menjadi salah satu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicerminkan melalui kontribusi terhadap PDB dan ekspor nasional.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS