OJK: 23 Fintech Masih Miliki Kredit Macet di Atas 5 Persen
Yunike Purnama - Senin, 11 September 2023 05:07JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 76 penyelenggara fintech P2P lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas senilai Rp 2,5 miliar per Juli 2023.
Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar pada 4 Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar pada 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pihaknya melakukan penegakaan kepatuhan dengan menerbitkan surat administratif.
"Berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," katanya dalam keterangan tertulis.
- DPI Pertanyakan Larangan Iklan Produk Tenbakau pada Aturan Turunan UU Kesehatan
- Masih Dalam Rangka HPN 2023, Honda TDM Raden Intan Gelar Lomba Mewarnai
- Pertamina Rencana Kembangkan Bisnis Carbon Capture dan LNG
- Inilah Dua Kunci Utama Ciptakan Meeting yang Efektif
Per Juli 2023, terdapat 23 penyelenggara yang memiliki tingkat kredit macet atau rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) lebih dari 5%. Agusman menyatakan bahwa OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%.
OJK juga memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet. Selanjutnya, OJK memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat.
"Jika kondisinya lebih buruk, OJK melalukan tindakan pengawasan lanjutan. Pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud," kata Agusman.
Agusman menyatakan, OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
"Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi," pungkasnya.
Sebagai informasi, industri fintech P2P lending berhasil mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 22,41% yoy dengan nominal Rp 55,98 triliun pada Juli 2023. Sementara tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit meningkat menjadi 3,47% dari Juni 2023 sebesar 3,29%.(*)