Menteri ESDM: Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke China Masih Diusut

Yunike Purnama - Minggu, 09 Juli 2023 10:26
Menteri ESDM: Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke China Masih DiusutMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (sumber: Debrinata/TrenAsia)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif  buka suara terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan praktik ekspor bijih atau ore nikel ilegal dari Indonesia ke China sebanyak 5,3 juta ton.

Arifin mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelidiki terkait adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China. Meski begitu Menteri ESDM itu jug mempertanyakan kebenaran terkait adanya penyelundupan bijih nikel yang kabarnya mencapai hingga 5 juta ton tersebut.

"Masih dalam penyelidikan," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM Jumat, 7 Juli 2023.

Arifin menambahkan, dugaan kebocoran ekspor bijih nikel kemungkinan bisa saja terjadi akibat adanya perbedaan pencatatan antara pihak Indonesia dan China. Arifin belum bisa mengambil kesimpulan.

Sebelumnya, penemuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan praktik ekspor bijih atau ore nikel ilegal dari Indonesia ke China. merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada selisih nilai ekspor yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp14,5 triliun.

Pada 2020. terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp8,6 triliun. Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp2,7 triliun.

Pada 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp3,1 triliun. Dari periode 2020 hingga Juni 2022 ini, secara keseluruhan ada selisih nilai ekspor ore nikel mencapai Rp14,5 triliun.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS