Menkominfo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS
Yunike Purnama - Rabu, 17 Mei 2023 17:04JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Korupsi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bindang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya sudah memerolah cukup bukti bahwa Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek BTS 4G.
“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ujar Kuntadi dikutip dari TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kejagung langsung menahan Menkominfo usai ditetapkan tersangka. Politikus Nasdem itu tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dan masuk ke mobil tahanan. Kuntadi mengatakan Johnny ditahan di Rutan Salemba. “Tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,”jelasnya.
- Harga Gabah Lamsel Tinggi, Pembeli Luar Daerah Tidak Sanggup Menyerap
- Walikota Eva Dwiana Melantik Iwan Gunawan Menjadi Sekda Bandarlampung
- Turnamen Olahraga Voli Walikota Cup ke-3 Resmi Dibuka
Lebih lanjut, Kejagung menyebut kasus yang menjerat Menkominfo diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun. Menurut Kuntadi, salah satu lokasi yang sudah digeledah adalah rumah dinas Menkominfo dan kantor Kemenkominfo. “Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara beberapa waktu lalu, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun 32 miliar,” ujar Kuntadi.
Mark Up Harga
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin 15 Mei 2023, menyatakan detail kerugian negara akibat korupsi itu sebesar Rp8.032.084.133.795. “Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” urainya.
Selain Menkominfo, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.(*)