Menkeu Paparkan Terkait Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022

Yunike Purnama - Sabtu, 01 Januari 2022 13:06
Menkeu Paparkan Terkait Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan daftar Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027. (sumber: Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu/Kabarsiger)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan daftar Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027. Hal ini telah didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021.

"Panitia Seleksi berjumlah sembilan orang dan keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Jumat (31/12/2021).

Unsur masyarakat dalam hal ini yakni akademisi di sektor jasa keuangan, masyarakat industri perbankan, industri pasar modal, dan/atau industri keuangan non-bank yang meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.

Adapun Menkeu Sri Mulyani ditunjuk menjadi Ketua Panitia Seleksi merangkap anggota mewakili pemerintah, Perry Warjiyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia, Kartika Wirjoatmodjo sebagai anggota mewakili pemerintah, Suahasil Nazara sebagai anggota mewakili pemerintah, dan Dody Budi Waluyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia.

Kemudian Agustinus Prasetyantoko sebagai anggota mewakili masyarakat akademisi, Muhamad Chatib Basri sebagai anggota mewakili masyarakat industri perbankan, Ito Warsito sebagai anggota mewakili masyarakat industri pasar modal, dan Julian Noor sebagai anggota mewakili masyarakat industri keuangan non-bank.

Tugas Panitia Seleksi

Panitia Seleksi memiliki tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota DK OJK, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi, mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK, dan melakukan pendaftaran dan seleksi administratif.

Kemudian panitia seleksi juga bertugas mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, melakukan penilaian dan pemilihan, menyampaikan tiga nama calon anggota tiap Dewan Komisioner yang dibutuhkan, dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden RI.

"Masa kerja panitia seleksi terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027," ujar Sri Mulyani.

Pendaftaran Dibuka Mulai 7 Januari 2022

Proses pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK dimulai 7 Januari hingga 25 Januari 2022, atau selama 12 hari kerja. Pendaftaran dibuka melalui laman https://seleksi-dojk.kemenkeu.go.id.

Sri Mulyani menegaskan seleksi tersebut terbuka dan boleh diikuti oleh semua kalangan masyarakat, selama merasa kompeten untuk memimpin OJK dan memenuhi persyaratan.

“Panitia seleksi membuka dan mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil peran dalam mewujudkan tujuan OJK dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani. 

Tahapan Seleksi

Adapun proses seleksi yang harus dilalui oleh para pendaftar ada empat tahapan. Pertama, tahap administrasi. Tahap kedua penilaian makalah, rekam jejak, dan berdasarkan masukan masyarakat.

Sementara untuk Tahapan ketiga, dilakukan penilaian assessment dan tes kesehatan. Kemudian tahapan keempat, yakni afirmasi dan wawancara.

"Sesudah itu pansel akan memilih 21 nama calon anggota dewan komisioner yang akan disampaikan kepada presiden RI yang memberikan tugas kepada kami," kata Sri Mulyani.

Dari 21 nama tersebut, lanjut Sri Mulyani, presiden akan memilih atau mengajukan 14 nama kepada DPR. Nama-nama yang terpilih akan menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.

"Sesudah uji kepatutan dan kelayakan, presiden akan menetapkan tujuh calon dewan komisioner OJK. Setelah proses ini insya Allah ketua dan anggota DK OJK dilantik pada 20 Juli 2022," tutur Menkeu.

Syarat Lengkap

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

3. Cakap melakukan perbuatan hukum.

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

5. Sehat Jasmani.

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara.(*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS