Mengenal Tren Istilah Ekonomi: Shadow Banking & Cara Kerjanya

Yunike Purnama - Jumat, 03 Februari 2023 15:44
Mengenal Tren Istilah Ekonomi: Shadow Banking & Cara KerjanyaIstilah shadow banking kembali mengemuka seiring vonis kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya (sumber: Ist)

JAKARTA — Istilah shadow banking kembali mengemuka seiring vonis kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Warga dikagetkan karena terdakdwa kasus penipuan dan penggelapan dana di koperasi tersebut akhirnya dibebaskan. Padahal, praktik shadow banking di KSP Indosurya telah menggelapkan dana 23.000 anggota dengan total kerugian Rp106 triliun menurut laporan PPATK.

Lalu apa sebenarnya shadow banking? Shadow banking adalah aktivitas keuangan seperti menghimpun dana, investasi dan pinjaman tapi tidak dalam pengawasan otoritas perbankan. Istilah shadow banking kali pertama dipopulerkan ekonom Paul McCulley dalam forum keuangan yang digelar Kansas City Federal Reverse Bank tahun 2007.

Menurut Paul,  shadow banking merujuk pada lembaga keuangan non bank yang memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang. Para pelaku di lembaga keuangan tersebut mayoritas meminjam dana dari pasar uang untuk membeli aset dengan nilai lebih panjang. Yang menjadi masalah, lembaga ini tidak terikat dalam aturan perbankan. Kondisi ini kemudian disebut shadow banking atau perbankan bayangan.

Shadow banking memiliki sejumlah risiko dampak negatif yang perlu dihindari sejak awal. Berikut di antaranya:

Minim Pengawasan
Shadow banks beroperasi layaknya perbankan tapi tanpa pengawasan yang ideal. Hal ini memicu potensi risiko yang lebih besar dalam sistem keuangan.

Regulasi Longgar
Pihak terkait biasanya sulit menindak shadow banks karena ketiadaan regulasi. Pemantauan pun sulit dilakukan karena minimnya informasi yang diperoleh dari praktik tersebut.

Risiko Likuiditas Tinggi
Pola rata-rata shadow banks yakni mengumpulkan dana jangka pendek dan memakainya untuk investasi aset jangka panjang. Sehingga selama pasar tidak likuid atau cair, lembaga tersebut bisa mengalami gagal bayar.   

Tanpa Asuransi Simpanan
Praktik shadow banking tidak memiliki jaminan kredit layaknya perbankan komersial. Hal ini membuat lembaga tersebut rentan mengalami penarikan dana besar-besaran jika kepercayaan pemodal jatuh. Kalau sudah demikian, lembaga tersebut berpotensi guncang bahkan bubar jalan. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS