Menteri Nadiem Terbitkan Edaran Setop Sementara PTM
Yunike Purnama - Minggu, 31 Juli 2022 19:20JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim bakal menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Setop sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama tujuh hari atau lima hari tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.
- Pesilat IIB Darmajaya Wakili Lampung ke Ajang Nasional Pomnas 2022
- Sepekan, Dana Asing Mengalir Rp4,6 Triliun ke Indonesia
- QRIS Bakal Berlaku di 5 Negara ASEAN Mulai November 2022
“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” demikian dikutip dari laman Kemendikbudristek, Minggu, 31 Juli 2022.
Selanjutnya, sekolah akan ditutup sementara jika penularan Covid-19 terjadi 5 persen.
Berikut isi lengkap Surat Edaran penghentian PTM:
1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,
-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,
b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksudpada angka 1;
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat;
- KMB Optimalkan Kolaborasi Bisnis Media Daerah
- Buka Wali Kota Cup, Eva Dwiana Minta KONI Bandar Lampung Optimal Bina Atlet
- Dibuka Ant-Man & The Wasp: Quantumania, Ini Urutan Jadwal Tayang Film MCU Fase 5
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
– Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
– Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
– Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
– Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
– Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19. (*)