Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD
Yunike Purnama - Sabtu, 01 April 2023 04:49JAKARTA - Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus tes membaca, menulis dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat.
Rencana penghapusan ini adalah salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Belajar ke-24 bertajuk Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Rencananya penghapusan tes calistung sebagai syarat PPDB SD/MI sederajat ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru.
Nadiem menjelaskan dihilangkannya tes calistung dalam proses PPDB SD/MI sederajat ini harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapat layanan pendidikan dasar.
- PGN SAKA Berkolaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan Di Tambakrejo Kota Semarang
- Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Dikukuhkan Sebagai Waketum MTI
- Balai Harta Peninggalan Jakarta Tekankan Pentingnya Pembangunan Zona Integritas
Banyaknya anak-anak yang belum mendapat kesempatan belajar di PAUD jadi alasan Nadiem mantap menjalankan aturan ini. Menurutnya, hal tersebut dianggap tidak tepat apabila tes calistung dijadikan syarat untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Menurut Nadiem tes calistung telah lebih dulu dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” ujar Nadiem dikutip Antara Sabtu, 1 April 2023.
Adapun kemampuan fondsai sendiri terdapat enam tahapan, yakni mengenal nilai agama, budi pekerti, keterampilan sosial, Bahasa untuk berinteraksi, kematangan emosi, keterampilan motorik.
Nadiem mengingatkan bahwa kemampuan fondasi tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan mulai dari PAUD hingga kelas dua jenjang pendidikan dasar.
Untuk itu, sambungnya, kompetensi lulusan PAUD tidak dirancang per usia, melainkan sebagai capaian yang perlu dicapai pada akhir fase yang dapat dipenuhi hingga kelas 2 pendidikan dasar.(*)