Masih Ada 17 Fintech yang Belum Penuhi Ekuitas Rp2,5 Miliar
Yunike Purnama - Rabu, 08 Februari 2023 08:49JAKARTA - Belasan perusahaan fintech peer to peer lending belum memenuhi ketentuan ekuitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 17 dari 102 fintech masih memiliki ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar. Padahal, perusahaan fintech harus penuhi ketentuan tersebut paling lambat pada 4 Juli 2023.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut masih memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 10 Tahun 2022.
"Sesuai dengan POJK 10 tahun 2022, pemenuhan tersebut bertahap. Mereka masih ada waktu, karena sesuai POJK tersebut, pemenuhan ekuitas dilakukan secara bertahap," ujar Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin, 6 Februari 2023.
- Pertamina Sumbang Penerimaan Negara Rp307,2 Triliun Sepanjang Tahun 2022
- IHSG Ditutup Menguat 0,89 Persen
- Hibah DRTPM dan Institusi, LP2M IIB Darmajaya Sosialisasi Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Dalam peraturan tersebut, pemain fintech diwajibkan untuk memenuhi ketentuan ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar dan harus dipenuhi paling lambat pada 4 Juli 2023. Kemudian ketentuan ekuitas naik menjadi Rp 7,5 miliar hingga 4 Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar sampai 4 Juli 2025.
"Itu adalah jadwal yang kita berikan untuk perusahaan fintech lending," terang Ogi.
Ketentuan itu tertuang di dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yakni tepatnya pada bab VII bagian kesatu mengenai ekuitas penyelenggara pada pasal 50.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 1 Februari 2023
- Bank Jago Tingkatkan Kerja Sama dengan BFI Finance hingga GOTO
- Komet Hijau Muncul 50 Ribu Tahun Sekali, Bisa Dilihat 1 Februari Pukul 18.30 WIB
“Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Ekuitas sebagaimana dimaksud wajib dilakukan secara bertahap,” tulis aturan tersebut.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK 77 Tahun 2016 sebagai upaya mengakomodasi perkembangan industri yang cepat, lebih kontributif dan memberikan pengaturan yang optimal dalam rangka meningkat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (*)