Maju Mundur Kewajiban TKDN Mobil Listrik 2026, RI Bertekuk Lutut atas Tuntutan Investor

Yunike Purnama - Selasa, 22 Agustus 2023 22:44
Maju Mundur Kewajiban TKDN Mobil Listrik 2026, RI Bertekuk Lutut atas Tuntutan InvestorIlustrasi mobil listrik (sumber: Ist)

JAKARTA - Pemerintah akan merelaksasi implementasi dari kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen terhadap mobil listrik di Indonesia dari 2024 menjadi 2026. Hal ini untuk terus menggenjot keberadaan kendaraan listrik di Indonesia.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, hal ini menunjukkan Indonesia justru bertekuk lutut pada tuntutan investor bukan menggenjot kendaraan listrik.

"Kebijakan itu mengindikasikan bahwa Pemerintah terkesan bertekuk-lutut pada setiap tuntutan investor kendaraan listrik. Arah kebijakan itu juga mengindikasikan bahwa Pemerintah akan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar, bukan produsen kendaraan listrik,"kata Fahmy kepada TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Fahmy menyoroti, kebijakan itu juga mengisyaratkan bahwa Pemerintah hanya fokus pada produk akhir kendaraan listrik, dengan mengabaikan pengembangan ekosistem industri dari hulu hingga hilir.

Pemerintah Kurang Konsisten

Sayangnya menurut Fahmy, Pemerintah nampak tak konsisten. Padahal mestinya kekonsistenan dengan pengembangan ekosistem industri melalui program hilirisasi harusnya dilakukan agar transisi kendaraan fosil ke listrik berhasil kedepannya.

Menurut Fahmy, Pemerintah sesungguhnya sudah mengawali program hilirisasi melalui pelarangan ekspor bijih nikel dan smelterisasi untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk bahan baku produksi baterai yang menjadi komponen utama kendaran listrik.

Namun sayangnya terganjal ekosistem kendaraan listrik yang belum terbangun secara baik membuat masyarakat minim untuk beralih ke kendaraan listrik.

"Kalau ekosistem industri kendaraan listrik sudah terbangun, pemerintah tidak perlu bertekuk-lutut dengan mengobral insentif. Investor kendaraan listrik pasti berdatangan ke Indonesia"lanjut Fahmy.

Pasalnya kata Fahmy, Indonesia mempunyai supply chain berbagai komponen produk yang dibutuhkan oleh Industri kendaraan listrik. Sehingga Indonesia tidak hanya dijadikan pasar kendaraan listrik justru produsen.

Syarat Bagi Investor Kendaraan Listrik

Fahmy mengatakan, Pemerintah harus memberlakukan persyaratan bagi investor kendaraan listrik, di antaranya melalui pabrik di Indonesia harus memiliki TKDN minimal 85%, dan komitmen alih teknologi kepada SDM Indonesia.

Meminimalisir kebijakan yang menguntungkan investor asing dan harus kuat terhadap pilihan kebijakan yang telah ditetapkan.  Agar hal ini bisa menguntungkan industri dalam negeri.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS