MA Merubah Vonis Mati Sambo jadi Hukuman Seumur Hidup
Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 05:52JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Hal itu setelah putusan sidang MA menyatakan adanya penyesuaian hukuman yang diterima lantaran perubahan kualifikasi pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa 8 Agustus. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam amar putusan.
- Dampak Konflik Polandia dan Belarusia Bikin Rupiah Melemah
- CIMB Niaga Permudah Transaksi Cross-border bagi WNA
- KCIC: Uji Coba Kereta Cepat Jakarta - Bandung Awal September Gratis
- Perbankan dan Asuransi Mantap Spin Off Unit Syariah pada Akhir 2023
Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi. Namun majelis hakim mencabut hukuman mati dan mengubah putusan menjadi penjara seumur hidup dalam sidang Selasa.
Hakim menyatakan perlu perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Majelis Hakim dalam tingkat kasasi tersebut yaitu Suhadi (ketua) dan anggota yang terdiri dari Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana. Selain mengurangi hukuman Ferdy Sambo, MA juga mengubah vonis untuk istri mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut, Putri Candrawathi.
Putri yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Hakim juga mengubah pidana Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.(*)