Lokasi Rawan Kecelakaan, Perlintasan Tidak Terjaga Tanggung Jawab Siapa?
Yunike Purnama - Minggu, 23 Juli 2023 08:25BANDARLAMPUNG - Keberadaan perlintasan resmi maupun perlintasan liar yang tidak terjaga memang menjadi sebuah kondisi yang cukup rawan. Bagaimana tidak, telah banyak kasus kejadian tabrakan kereta dengan kendaraan lain yang terjadi di perlintasan jenis tersebut.
Keberadaan perlintasan tidak terjaga membutuhkan perhatian tersendiri. Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian menunjukkan hingga tahun 2022 masih terdapat ribuan perlintasan kereta api yang tidak dijaga. Perlintasan tersebut tersebar di seluruh jalur kereta dari Jawa hingga Sumatra.
Dalam data tersebut disebutkan bawah sampai tahun 2022 di Pulau Jawa terdapat 1.833 perlintasan tidak dijaga. Rinciannya terdiri dari 1.335 perlintasan resmi tidak terjaga dan 498 perlintasan liar atau ilegal. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding dengan perlintasan kereta tidak terjaga di wilayah Pulau Sumatra.
Tercatat sebanyak 732 perlintasan tidak terjaga berada di Pulau Sumatra. Rinciannya terdiri 282 merupakan perlintasan resmi tidak terjaga dan 431 perlintasan liar. Melihat data tersebut, dapat diketahui jika keberadaan perlintasan tidak dijaga masih mendominasi di seluruh lintas kereta api se-Jawa dan Sumatra.
Hal ini karena total perlintasan yang resmi dan terjaga pada tahun 2022 sejumlah 1.206 untuk di Jawa. Adapun Pulau Sumatra terdapat 442 perlintasan resmi terjaga. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari total perlintasan yang tidak dijaga dan ilegal.
Tanggung jawab terhadap keberadaan perlintasan tidak terjaga dan ilegal kerap kali dianggap sebagai wewenang PT KAI selaku operator penyelenggara perkeretaapian. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menjelaskan jika yang bertanggung jawab atas keberadaan perlintasan tidak terjaga dan liar adalah Pemerintah Daerah setempat.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 Ayat (2) yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
Dalam hal ini artinya bahwa pemerintah memiliki peran untuk menutup perlintasan kereta yang ditengarai illegal dan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga harus turut aktif memperhatikan wilayahnya yang dilewati rel kereta.
- Mahasiswa IIB Darmajaya Jalani Pembekalan Terjun ke 45 Desa di Kabupaten Pesawaran
- Gandeng UMKM Binaan, Pertamina Hadirkan Promo Payday Pertashop di Sumbagsel
- Jadi Identitas Usaha, Kenal Lebih Lanjut Tentang Jenama
Perlintasan Sebidang
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan juga menerangkan mengenai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam regulasi tersebut terdapat aturan terkait pengelolaan perlintasan sebidang.
Dalam Pasal 2 sdisebutkan pengelolaan perlintasan sebidang yang telah beroperasi dan belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kelas jalan yang memotong rel kereta api.
Adapun perlintasan sebidang pada jalan nasional pengelolaannya dilakukan Menteri terkait. Kemudian pada jalan provinsi pengelolaan dilakukan oleh gubernur setempat. Pada jalan kabupaten atau kota dan jalan desa pengelolaan dilakukan oleh bupati atau walikota setempat.
Terakhir apabila terdapat jalan khusus seperti misal akses menuju sebuah pabrik yang melintas jalur kereta api, pengelolaan perlintasan sebidangnya dilakukan oleh badan hukum, perusahaan atau lembaga terkait yang menggunakannya.