Limit Saldo Uang Elektronik Rp20 Juta per 1 Juli 2022

Yunike Purnama - Rabu, 20 April 2022 09:30
Limit Saldo Uang Elektronik Rp20 Juta per 1 Juli 2022BI menaikkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered menjadi Rp20 juta. (sumber: Shutterstock)

BANDARLAMPUNG - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered menjadi Rp20 juta dari sebelumnya dari Rp10 juta. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.

"Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan April 2022 Cakupan Triwulanan secara virtual, Selasa, 19 April 2022.

Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.

Bank Sentral mencatat nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 tumbuh pesat 42,06 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) dan untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp360 triliun.

Nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp51.729 triliun.

Juda menambahkan perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut pun berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun 
server.

"Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan," ungkapnya.

BI terus mendorong inovasi sistem pembayaran termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran non tunai.

Otoritas Moneter juga akan terus melanjutkan upaya perluasan layanan BI-FAST melalui mobile banking serta meningkatkan komunikasi kepada masyarakat dan lembaga terkait.

Sinergi dengan pemerintah juga terus dilakukan untuk mendorong percepatan digitalisasi pembayaran melalui elektronifikasi bansos, transaksi pemerintah daerah, dan transportasi.(*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS