Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Raih Dana Rp10,64 Triliun

Yunike Purnama - Rabu, 10 Agustus 2022 08:27
Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Raih Dana Rp10,64 TriliunPemerintah meraup dana senilai Rp10,64 triliun dari lelang sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 9 Agustus 2022, (sumber: Shutterstock)

JAKARTA - Pemerintah meraup dana senilai Rp10,64 triliun dari lelang sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 9 Agustus 2022, yang mendapatkan penawaran masuk sebesar Rp30,85 triliun.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat sukuk negara yang dilelang adalah SPNS07022023, PBS031, PBS032, PBS029, PBS034, dan PBS033 melalui sistem lelang Bank Indonesia.

"Dana yang diraup terbesar berasal dari lelang PBS029 senilai Rp3,1 triliun dari penawaran masuk sebesar Rp6,05 triliun, dengan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,31972 persen," dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Meski begitu, minat investor tertinggi tertuju pada lelang seri PBS031 yakni sebanyak Rp15,31 triliun dan diraup dana senilai Rp4,45 triliun dari lelang SBSN itu, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 5,69998 persen.

Nominal yang dimenangkan terbanyak setelah PBS031 dan PBS029 adalah seri PBS032 dengan nilai Rp3 triliun dari total penawaran masuk Rp7,04 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan dari seri ini ditetapkan sebesar 6,41719 persen.

Dari seri SPNS07022023, pemerintah memenangkan dana sebesar Rp50 miliar dari penawaran masuk Rp1,2 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebanyak 2,85 persen.

Kemudian dari lelang sukuk negara seri PBS033, dana yang diraup tercatat sebesar Rp40 miliar dari penawaran Rp708 miliar dan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan ditetapkan sebesar 7,37857 persen.

Sementara itu, meski sudah mendapatkan penawaran masuk senilai Rp538 miliar, pemerintah memutuskan untuk tidak meraup dana dari lelang seri PBS034. (*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS