Layanan P2P Lending ini Telah Resmi Kantongi Izin OJK
Yunike Purnama - Selasa, 12 Januari 2021 21:00
Kabarsiger.com – PT Indonesia Fintopia Technology resmi mengantongi lisensi atau izin dari Otorifas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2020 lalu sejak pertama kali terdaftar di OJK pada 31 Juli 2018.
“Kami sangat berterima kasih kepada regulator atas kepercayaan mereka dan kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan ini dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku,” kata Co-Founder dan CEO Fintopia Global Group Liu Yongyan dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, sejak pertama kali didirikan di Indonesia, Fintopia terus berupaya untuk mematuhi regulasi dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Melalui layanan EasyCash, Fintopia berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang biasa di sebut peer to peer (P2P) yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, layanan EasyCash juga sudah sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013. Sertifikasi tersebut merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atau juga yang biasa dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS).
Dalam mengembangkan layanan EasyCash, kata dia, pihaknya selalu memperhatikan upaya pembangunan platform yang berorientasi pada teknologi informasi. Hal ini dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan pendanaan secara cepat, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.
Sementara, Presiden Direktur PT.Indonesia Fintopia Technology Fitri mengatakan, selain memberikan pelayanan terbaik dalam bidang pendanaan, lanjutnya, pihaknya juga memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat Indonesia, salah satunya dengan memberikan bantuan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tanah Air untuk berkembang, sehingga mampu menjadi roda penggerak perekonomian nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan keuangan yang lebih baik di masa mendatang, khususnya penyaluran pinjaman untuk membantu perkembangan UMKM di Indonesia,” tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau yang biasa di sebut P2P lending tengah menjamur di Indonesia. Dari sekian banyak layanan yang beredar, OJK mencatat hanya ada 149 layanan yang memiliki tanda terdaftar dan dari 149 layanan terdapat 37 Layanan yang mengantongi izin resmi dimana selengkapnya dapat di lihat pada website: www.ojk.go.id.
Kehadiran layanan ini juga semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan peminjaman uang. Proses peminjamannya pun dapat dilakukan melalui aplikasi Easycash yang dapat di download pada platform Google Play Store.(*)