Langgar Aturan, Barang Impor Senilai Rp12Miliar Dimusnahkan Kemendag

Redaksi - Senin, 24 Juli 2023 17:42
Langgar Aturan, Barang Impor Senilai Rp12Miliar Dimusnahkan KemendagKementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp12 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin,24 Juli 2023. (sumber: Kemendag)

SURABAYA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp12 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin,24 Juli 2023. Pemusnahan tersebut tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan produk yang dimusnahkan di antaranya produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman. “Ada pula mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air,” ujar Mendag, dalam keterangan resmi 

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Zulkifli mengungkapkan UMKM Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain. “Namun apabila diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar,” ujarnya.

Pada periode Januari hingga Juni 2023, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Dari pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Dalam pemusnahan tersebut, Zulkifli Hasan didampingi Anggota DPR RI Komisi X, Zainuddin Maliki; Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; serta Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki. 

Ada pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan; Kasubdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono serta Wakapolsek Waru, AKP Bambang Susilo.

Editor: Redaksi
Tags barang imporBagikan

RELATED NEWS