Kunjungan ke DLH Sumatra Utara, PT SPMN Koordinasi terkait Persetujuan Lingkungan

Eva Pardiana - Selasa, 02 April 2024 17:00
Kunjungan ke DLH Sumatra Utara, PT SPMN Koordinasi terkait Persetujuan LingkunganKunjungan ke DLH Sumatra Utara, PT SPMN Koordinasi terkait Persetujuan Lingkungan (sumber: Sub. Divisi Legal PT SPMN)

MEDAN – Pada tanggal 21 Februari 2024, PT Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) melalui Kasubdivisi Legal Taufik Kemas, S.H., M.H., bersama dengan  Staff Kasubdiv Legal dan Perizinan Muhammad Masykur, S.H., melakukan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara.

Audiensi bertujuan untuk meminta arahan dan petunjuk terkait penyeragaman dan pemahaman persepsi terkait Persetujuan Teknis (Pertek) untuk IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dan Rincian Teknis (Rintek) untuk Penyimpanan TPS Limbah B3 di seluruh unit perusahaan tersebut.

Berdasarkan Surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Nomor: S.1806/PDLUK/PLT/PLA.4/7/2022 tanggal 1 Juli 2022, perihal Arahan Mekanisme Pengintegrasian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis ke Dalam Persetujuan Lingkungan, dijelaskan antara lain:

  1. Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
    Menjelaskan pengaturan terhadap Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan. Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki Izin PPLH Pembuangan Air Limbah atau Izin PPLH Pemanfaatan Air Limbah sebelum berlakunya peraturan tertentu akan mendapatkan Persetujuan Teknis tanpa harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan. Perubahan Lingkungan dan Persetujuan Teknis baru hanya diperlukan jika terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan.
  2. Rintek Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rintek Penyimpanan Limbah Non B3
    Surat tersebut juga mencakup Rintek Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rintek Penyimpanan Limbah Non B3. Izin TPS Limbah B3 yang masih berlaku akan tetap berlaku sampai masa izin habis, selama tidak ada perubahan kegiatan dan fasilitas penyimpanan Limbah B3. Jika terdapat rencana mengintegrasikan Izin TPS Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan, pemrakarsa harus mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui audiensi ini, PT SPMN ingin memberikan informasi bahwa 13 kliniknya telah memiliki Dokumen Lingkungan yang terintegrasi dengan NIB PT Sri Pamela Medika Nusantara sebelum berlakunya peraturan baru. Sehingga, untuk 13 klinik tersebut, tidak diperlukan Persetujuan Teknis untuk IPLC/Izin Pembuangan Air Limbah dan Rintek Penyimpanan TPS Limbah B3.

Dalam konteks ini, penting untuk menyadari bahwa persetujuan teknis dan rincian teknis tidak hanya sekadar aturan formalitas. Akan tetapi, merupakan langkah konkret untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan. Dengan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi lingkungan hidup, PT SPMN tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi positif terhadap pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar antara lain: tanggung jawab bersama dalam pelestarian lingkungan, inovasi dan teknologi dalam pengelolaan limbah.

Melalui pendekatan secara holistik terhadap keberlanjutan lingkungan, PT SPMN dapat menjadi contoh inspiratif bagi perusahaan lain. Keberhasilan dalam memadukan pertumbuhan ekonomi dengan konservasi lingkungan dapat memicu perusahaan lain untuk mengikuti jejak yang sama, menciptakan efek domino positif.

Dengan demikian, hasil dari audiensi tersebut, bukan hanya tentang pemenuhan regulasi, tetapi juga tentang bagaimana PT Sri Pamela Medika Nusantara mengambil peran aktif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan holistic dan pelestarian lingkungan hidup. Semoga holisti-langkah positif ini dapat menjadi panduan bagi holist holistic lainnya dalam mencapai keberlanjutan yang holistic. (*)

Bagikan

RELATED NEWS