Kredit Rumah DP Nol Persen Diperpanjang sampai Akhir 2022, Simak Syaratnya

Eva Pardiana - Sabtu, 23 Oktober 2021 19:32
Kredit Rumah DP Nol Persen Diperpanjang sampai Akhir 2022, Simak SyaratnyaKredit Rumah DP 0 Persen Diperpanjang sampai Akhir 2022, Simak Syaratnya (sumber: Trenasia.com/Ismail Pohan)

JAKARTA – Masyarakat kini bisa membeli rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0% hingga akhir 2022.

Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan tersebut untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor. Tujuan utamanya dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%.

Meskipun demikian, ketentuan DP 0% ini hanya berlaku pada bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) tertentu.

Baca juga: KPR Hijau dan Konvensional, Apa Bedanya?

Jika merujuk pada ketentuan sebelumnya, bank dengan rasio NPL kurang dari 5% dapat memberikan DP 0% untuk semua tipe dan semua konsumen. Jenis propertinya bisa rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Sementara untuk bank dengan rasio NPL lebih dari 5% , DP 0% hanya diberikan oleh konsumen yang merupakan pembeli rumah pertama. Dengan kata lain, pembeli tersebut belum pernah memiliki rumah sebelumnya.

Selain itu, jenis propertinya hanya untuk hunian tipe 21 ke bawah, baik rumah, apartemen, rukan/ruko.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Luncurkan Promo KPR Murah

Syarat KPR DP 0%

Dalam hal ini, syarat bagi konsumen tidak berbeda dengan pembelian properti secara umum. Jika menggunkan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR), syarat yang harus disiapkan sebagai berikut.

Persyaratan Umum

  1. Debitur (orang yang mengajukan KPR) harus warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  2. Tidak masuk dalam daftar hitam atau kredit macet Bank Indonesia
  3. Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah
  4. Usia nasabah saat jatuh tempo KPR maksimal adalah 65 tahun (khusus untuk wiraswasta dan profesional)
  5. Menyerahkan surat permohonan KPR
  6. Melengkapi dokumen penunjang yang dibutuhkan:
  7. Fotokopi KTP pemohon
  8. Fotokopi KTP suami/istri (jika sudah menikah)
  9. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  10. Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta pisah harta
  11. Fotokopi NPWP
  12. Fotokopi rekening koran/tabungan/giro selama tiga bulan terakhir
  13. Pas foto suami dan istri ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar
  14. Fotokopi dokumen jaminan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB (Izin Menggunakan Bangunan), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan AJB (Akta Jual Beli).
  15. Jika pembelian properti melalui pengembang, maka harus menyertakan surat penawaran dari developer berisi informasi luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan, harga dan uang muka yang harus dibayar.

Jika tidak, maka debitur harus menyertakan surat penawaran dengan informasi harga jual rumah.

Syarat Khusus Wiraswasta

Khusus untuk wiraswasta, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  1. Izin usaha (SIUP, TDP dan NPWP)
  2. Akta pendirian perusahaan
  3. Menyerahkan laporan keuangan 1-2 tahun terakhir (tergantung peraturan bank pemberi KPR)
  4. Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan

Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pengajuan KPR akan diproses oleh pihak bank. Terdapat survei yang akan dilakukan pada beberapa pihak. 

Hal ini dilakukan karena bank menerapkan prinsip kehati-hatian seingga seluruh aktivitas keuangan calon konsumen harus dipastikan.

Calon konsumen juga akan diwawancara pihak bank untuk penilaian. Jika tidak ada masalah terkait administasi, kemungkinan besar akan diterima.

Namun jika ditolak, penyebab umumnya adalah kredibilitas kredit oleh Bank Indonesia (BI checking) yang bermasalah, atau batas minimal pendapatan yang belum memenuhi syarat. (*)

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Aprilia Ciptaning pada 22 Oct 2021 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS