KPR Hijau dan Konvensional, Apa Bedanya?

Yunike Purnama - Rabu, 15 September 2021 15:31
KPR Hijau dan Konvensional, Apa Bedanya?Ilustrasi KPR Hijau (sumber: pixabay.com)

BANDARLAMPUNG - Gaya hidup ramah lingkungan belakangan ini menjadi salah satu topik sorotan. Menariknya, hal tersebut sudah mulai merambah ke sektor keuangan yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hijau.

Banyak pihak berupaya untuk mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan melalui prasarana di dalam rumah ataupun kompleks perumahan sekitar.

Salah satu kepedulian lingkungan yang dapat diwujudkan adalah dengan pemilihan rumah yang ramah lingkungan alias eco friendly. Lalu, apa perbedaan utama dari KPR hijau dengan KPR biasa?

Customer Solutions Retail Loan Division Head Bank OCBC NISP Rudy Sutjiawan mengungkapkan perbedaan yang paling mendasar adalah dari sisi pengembang properti tersebut.

"Dengan KPR hijau, dapat dipastikan bahwa properti yang dibeli nasabah merupakan aset yang memiliki sertifikasi ramah lingkungan dari lembaga sertifikasi internasional," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).

Pengembang properti tersebut juga termasuk yang memiliki penghematan energi 20 persen lebih tinggi dibandingkan dengan properti pada umumnya.

Selain itu, setidaknya, ada beberapa faktor yang dapat menjadikan rumah menjadi rumah yang berwawasan lingkungan atau ramah lingkungan, antara lain pengunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan atau bukan perusak ozon serta efisiensi penggunaan energi listrik dan penghematan air.

Kemudian, adanya area hijau atau ruang terbuka hijau dan pengolahan sampah atau limbah yang ramah lingkungan.

Perumahan ramah lingkungan

Beberapa tahun terakhir, pengembang properti mulai mengembangkan kawasan perumahan yang berwawasan lingkungan.

Pada awalnya, penerapan kawasan berwawasan lingkungan hanya memiliki fokus pada penerapan ruang terbuka hijau. Misalnya berapa persen dari kawasan digunakan untuk taman dan ruang terbuka hijau.

Namun, dalam perkembangannya, ruang terbuka hijau bukan lagi menjadi satu-satunya kriteria. Pengembang properti mulai menggunakan bahan bangunan yang tidak merusak lingkungan.

Kemudian penggunaan lampu-lampu yang hemat energi bahkan adanya penggunaan tenaga surya sebagai alternatif energi, pengolahan air alias water treatment, hingga pengolahan sampah dan limbah.

Masyarakat pun saat ini juga sudah bisa mengetahui kawasan perumahan mana yang tergolong memiliki konsep ramah lingkungan, sehingga tidak hanya tergiur dengan sekedar slogan dari para pengembang.

Saat ini, Green Building Council Indonesia (GBCI) merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Lingkungan di Indonesia, yang mana dapat memberikan penilaian ramah lingkungan atas rumah tinggal atau kawasan perumahan.

"Jadi, bisa ditelaah kembali apakah perumahan tersebut memiliki sertifikasi dari lembaga tersebut atau sejenisnya," ujar Rudy.

Rumah ramah lingkungan atau sering juga disebut rumah hijau dapat dikatakan rumah yang sehat, sehat bagi fisik dari penghuni yang tinggal dan juga sehat keuangan.

Sehat bagi fisik penghuninya karena rumah tersebut memiliki sirkulasi udara yang lebih baik, memiliki pencahayaan alami, serta pengolahan sampah dan limbah yang baik.

Keuntungan KPR hijau

Pengamat perbankan Paul Sutaryono berpendapat secara umum, KPR hijau memang baik untuk memelihara lingkungan di sekitarnya.

"Dengan demikian, polusi udara dan air dapat ditekan serendah mungkin," ujar Paul. 

Tetapi, yang lebih penting adalah konsep untuk menjaga kelestarian lingkungan yang harus dilakukan terus menerus, sehingga bukan hanya sesaat.

Untuk itu, bank juga diharapkan dapat ikut menerapkan konsep menjaga lingkungan tersebut dengan memberikan fasilitas KPR hijau, sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan hidup yang lebih segar, di mana lingkungan seperti itu dapat membuat kehidupan masyarakat lebih sehat ke depan.

Adapun Rudy menyebutkan pada umumnya perbankan memang menyediakan promosi ataupun solusi keuangan melalui KPR yang menarik.

Salah satu contohnya Bank OCBC NISP, yang memiliki kepedulian dalam pemeliharaan lingkungan, khususnya yang terkait dengan energi terbarukan, untuk pemilikan rumah tinggal yang ramah lingkungan melalui produk Green KPR, yang juga bisa diajukan melalui aplikasi ONE mobile.

Layanan perbankan ini memiliki biaya yang lebih rendah dengan limit pinjaman mulai dari Rp100 juta, serta suku bunga khusus untuk mendukung program KPR hijau.

Satu syarat yang paling penting ketika mengajukan Green KPR adalah keharusan rumah tersebut memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi lingkungan yaitu GBCI melalui sertifikasi bangunan hijau atau Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE).(*)

Editor: Yunike Purnama
Tags KPR HijauBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS