KPU Bandar Lampung Imbau Bakal Calon Walikota Susun Visi, Misi dan Program Faktual

Eva Pardiana - Kamis, 08 Agustus 2024 20:04
KPU Bandar Lampung Imbau Bakal Calon Walikota Susun Visi, Misi dan Program FaktualKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 di Swiss-Belhotel Lampung, Kamis (8/8/2024). (sumber: Ahmad Riko)

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 di Swiss-Belhotel Lampung, Kamis (8/8/2024).

Acara ini fokus pada penyusunan visi, misi dan program pasangan calon, serta tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung untuk Pilkada 2024.

Rapat Koordinasi dan sosialisasi PKPU No. 8 tahun 2024 penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dibuka langsung oleh ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triady mengatakan waktu pendaftaran tinggal 19 hari lagi yaitu pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Dedy juga menyampaikan selain menyosialisasikan PKPU No. 8 tentang pencalonan ada juga kewajiban, namanya syarat pencalonan yaitu mencantumkan naskah misi,visi calon  yang mengapdopsi dari rencana pembangunan jangka panjang.

“Kita berharap para calon kepala daerah itu bukan hanya membuat visi misi yang bagus di atas kertas, tapi tidak menjelaskan persoalan yang terjadi di Kota Bandar Lampung.”

“Kami berharap lima tahun ke depan siapaun pemimpin yang akan dipilih, dia memang sudah bisa menawarkan program bagaimana memimpin Kota Bandar Lampung dengan menjawab semua persoalan yang terjadi secara faktual. Misalnya, permasalahan kota itu yang sering kita hadapi adalah terkait dengan fasilitas publik, yang kedua adalah sarana transpostasi publik, maupun terkait perekonomian dan juga persoalan lain," papar Dedy.

Ia juga menyampaikan setiap bakal pasangan calon yang akan didaftarkan partai politik maupun gabungan partai politik, harus memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Pada saat pendaftaran bisa jadi masalah, jika ada dokumen yang tidak dilengkapi.

“Terkait dengan visi, misi dan program bakal calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung pada pemilihan serentak tahun 2024 harus sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Bandar lampung,” pungkas Dedy. (AR)

Editor: Eva Pardiana
Tags KPU Bandar Lampung Bagikan

RELATED NEWS