Klaim Asuransi Umum Dominasi Kredit Semester I 2023

Yunike Purnama - Senin, 28 Agustus 2023 05:18
Klaim Asuransi Umum Dominasi Kredit Semester I 2023Klaim Asuransi Umum Dominasi Kredit Semester I 2023 (sumber: Freepik)

JAKARTA - Pada semester I-2023, klaim industri asuransi umum didominasi oleh segmen kredit dengan kontribusi hingga 30,5%, yang mana porsinya melampaui proteksi properti dan kendaraan bermotor.

Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), nilai klaim dibayar untuk segmen kredit tercatat sebesar Rp6,31 triliun, naik dari Rp4,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, premi untuk asuransi kredit tercatat sebesar Rp8,4 triliun, meningkat 31,4% dari Rp6,39 triliun yang terbukukan pada semester I-2023.

Namun, rasio klaim dibayar untuk segmen asuransi kredit pada semester I-2023 masih berada di angka 73%, sama seperti yang tercatat pada paruh pertama tahun lalu.

Segmen asuransi yang memberikan kontribusi klaim terbesar kedua adalah kendaraan bermotor dengan porsi 16,6%, yang mana nilai klaimnya mencapai Rp3,34 triliun dengan kenaikan 14%.

Kemudian, segmen dengan kontribusi klaim terbesar kedua adalah properti dengan persentase 15,6%. Kendati demikian, klaim asuransi properti pada paruh pertama tahun ini menyusut 17,9% dari Rp3,99 triliun menjadi Rp3,27 triliun.

Usulan dari AAUI Soal Risk Sharing Asuransi Kredit

Ketua AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pembagian risiko (risk sharing) untuk segmen asuransi kredit.

"Diskusi untuk (risk sharing) ini masih agak alot ya karena mereka (perbankan) merasa sudah membayar premi berapapun, tapi kan bukan masalah preminya, tapi mitigasi risikonya," ujar Budi dalam konferensi pers paparan kinerja industri asuransi umum di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.

Budi pun menambahkan, penerapan risk sharing setidak-tidaknya dengan rasio 70:30 antara industri asuransi dengan perbankan cukup memungkinkan untuk dilaksanakan karena rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) yang masih cukup rendah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan dalam kesempatan yang sama bahwa risk sharing ini bisa jadi tidak hanya dibebankan kepada pihak asuransi dan perbankan.

"Jadi ada tiga pihak, yaitu ada dari asuransinya, perbankannya, dan pengaju kredit tersebut jadi ketika ada klaim, setiap pihak memiliki porsi masing-masing sehingga tidak semuanya ditanggung oleh perusahaan asuransi," kata Bern.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS