KIP Berikan Predikat Bank Indonesia Pelayanan Ramah Disabilitas
Yunike Purnama - Sabtu, 16 September 2023 11:42JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Bank Indonesia (BI) atas berbagai inovasi yang telah dilakukan khususnya pelayanan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023, serangkai dengan acara peluncuran UU Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille dan voice, di Jakarta pada 14 September 2023.
“Keterbukaan Informasi Publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek. Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan,” ujar Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat sekaligus penanggung jawab pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn melansir keterangan resmi.
- Jasa Raharja dan Korlantas Polri Diskusi Peningkatan Keamanan Transportasi Wisata Bromo
- Mandiri Target Jadikan Livin Menjadi SuperApp Nomor Satu di Bidang Fesyen dan Financial
- Hobi Naik Kereta Api? Berikut Tips Memilih Kursi Nyaman
- Jamkrindo Boyong 21 UMKM Indonesia Unjuk Gigi di Pasar Senggol Turki
Rospita menekankan pentingnya pemerintah dan badan-badan publik untuk terus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Penghargaan yang diberikan diharapkan akan menjadi motivasi bagi lembaga lain untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
Salah satu upaya inovatif BI dalam menyebarkan informasi publik yang inklusif adalah dengan menyediakan fasilitas pendukung untuk memudahkan akses informasi bagi penyandang disabilitas. Selain itu, BI juga melakukan edukasi publik khusus untuk penyandang disabilitas, seperti pengenalan uang Rupiah tahun emisi 2022 kepada penyandang tunanetra di panti sosial.
Berbagai inisiatif tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip UU Keterbukaan Informasi Publik, yang meliputi kewajiban menyampaikan informasi, hak untuk mengetahui, dan akses informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
KIP sendiri merupakan komisi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Selain BI, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang mendapatkan penghargaan yang serupa yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Radio Republik Indonesia (RRI), Kementerian Pertanian, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).(*)