Kena PHK Wajib Lapor ke Kemnaker, Berikut Prosedur agar Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

Yunike Purnama - Minggu, 12 Februari 2023 08:06
Kena PHK Wajib Lapor ke Kemnaker, Berikut Prosedur agar Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan!Ilustrasi karyawan di PHK (sumber: Pixabay )

BANDAR LAMPUNG - Marak terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK di sejumlah perusahaan, baik dalam maupun luar negeri. 

Terkait hal itu, karyawan yang kena PHK ternyata perlu lapor melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini agar pekerja yang terkena PHK bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, lapor PHK dapat dilakukan kedua belah pihak baik pemberi kerja alias perusahaan atau peserta. Laporan telah terkena PHK tersebut bisa melalui portal Siap Kerja besutan Kemnaker.

Lantas, bagaimana cara lapor PHK?

Untuk mengetahuinya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini terkait cara lapor PHK seperti mengutip informasi dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, Minggu, 12 Februari 2023:

A. Pemberi Kerja

1. Pertama, perusahaan perlu daftar terlebih dahulu di portal Wajib Lapor melalui tautan siapkerja.kemnaker.go.id dan pelaporan perusahaan di SIPP Online melalui tautan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Selanjutnya pemberi kerja melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota

3. Setelah itu, pemberi kerja akan mendapatkan bukti PHK

4. Kemudian pemberi kerja menonaktifkan peserta atau karyawan yang kena PHK melalui portal SIPP Online

5. Terakhir, pemberi kerja melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor

B. Peserta

Apabila perusahaan belum melapor, maka peserta yang harus lapor PHK. Berikut ini caranya:

1. Pertama, peserta mengaktifkan akun Siap kerja lewat laman siapkerja.kemnaker.go.id

2. Lalu cek eligibilitas kepesertaan pada program JKP

3. Setelah itu, peserta akan mendapatkan bukti PHK dari pemberi kerja

4. Jika sudah mendapat bukti, peserta baru bisa melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor dengan mengunggah bukti PHK tersebut.

Klaim JKP

Setelah lapor PHK, peserta bisa mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Namun, cara klaim bulan pertama berbeda dengan bulan kedua dan seterusnya.

Bagi yang belum tahu, berikut ini cara klaim JKP di portal Siap Kerja.

A. Klaim Bulan Pertama

1. Akses laman Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id

2. Setelah itu, pilih menu Ajukan Klaim

3. Kemudian lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK atau Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja di laman Siap Kerja

4. Lalu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5. Selanjutnya peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta

B. Klaim Bulan Kedua dan Keenam

1. Peserta melakukan Asesmen Diri pada laman Siap Kerja

2. Setelah itu, peserta perlu melamar pekerjaan (minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara)

3. Selanjutnya peserta mengikuti konseling

4. Lalu peserta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen)

5. Kemudian peserta baru bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.(*)

Editor: Redaksi
Tags Kemenakerkorban PHKBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS