Kementerian ESDM Cabut 1.981 Izin Usaha Pertambangan Sepanjang Tahun 2022
Yunike Purnama - Rabu, 01 Februari 2023 10:26JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pada 2022 setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.
"Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi, prinsipnya pemerintah bersifat terbuka kami adil saja. Kalau ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalo perusahaan menjelaskan kewajibannya," katanya dalam Konferensi Pers: Capaian Subsektor Minerba 2022 dan Program Kerja 2023 dikutip dari TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com pada Rabu, 1 Februari 2023.
- Transaksi Livin’ by Mandiri Capai Rp2.435 Triliun pada 2022
- Bank Mandiri Berhasil Bukukan Penyaluran Kredit Rp1.202,2 Triliun pada 2022
- Turun 14 Persen, Realisasi Investasi Sektor Ketenagalistrikan 2022 Hanya Capai Rp87,25 Triliun
Sementara itu, hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Di antaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
Ridwan menjelaskan, pencabuatan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja. Sehingga perusahan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.
Adapun alasan permohonan ditolak dan dikembalikan ialah KBLI tidak sesuai, lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP tidak Clear and Clean.
Dirjen Minerba juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus (Direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dan elum melunasi PNBP subsektor Minerba.(*)