Kemenkumham Lampung Serahkan 6 Sertifikat Hak Paten kepada Perguruan Tinggi, LPPM dan UMKM
Yunike Purnama - Sabtu, 10 Juni 2023 11:51BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan ini mengundang 35 orang yang terdiri dari Perguruan Tinggi, Sentra HKI/LPPM dan para Pelaku Usaha di Provinsi Lampung bertempat di Kanwil Kemenkumham pada Senin, 5 Juni 2023.
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan pula prosesi penyerahan 6 Sertifikat Paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi dengan berbagai karya Intelektual yang telah secara sah mendapatkan perlindungan Hukum.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Dr. Sorta Delima L Tobing didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha dan Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus dengan disaksikan oleh Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- Kontribusi Nasabah Prioritas Muamalat Capai 33 Persen dari Total DPK
- Komitmen ESG, Pertamina Sudah Turunkan 7,9 Juta Emisi Karbon hingga 2022
- Naik Melejit! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Sabtu, 10 Juni 2023
6 Sertifikat Hak Paten yang diberikan antara lain kepada:
1. Universitas Lampung dengan Hak Paten Metode Pembuatan PULP dari Tandan Kosong Kelapa Sawit Menggunakan Pelarut Campuran Asam Asetat dan Formiat dengan Katalisator Asam Klorida
2. Universitas Lampung dengan Hak Paten Pembuatan Formula Media Tumbuh Jamur Merang Dari Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS)
3. LPPM Universitas Lampung dengan Hak Paten Alat Pendeteksi Nanofibril Menggunakan Film Polarisasi
4. Politeknik Negeri Lampung dengan Hak Paten Metode Pembuatan Jamur Merang Bermedia Tanam Tandan Kosong Kelapa Sawit
5. Sentra HKI Universitas Sriwijaya dengan Hak Paten Proses Pembuatan Formula Self-Nano Emulsifying Katekin
6. Sentra HKI Universitas Sriwijaya dengan Hak Paten Pelarut Eutektik Dalam Atau Deep Eutectic Solvent (DES) Berbasis Kalium Karbonat Dan Gileserol Sebagai Katalis Produksi Biodiesel (*)