Kemenkominfo Edukasi Masyarakat Tentang Fintech
Yunike Purnama - Senin, 07 Juni 2021 08:44Kabarsiger.com,JAKARTA - Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mengedukasi masyarakat terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending. Ini merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang dimiliki masyarakat.
Dalam memberikan mengedukasi, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo belum lama ini juga menggelar webinar Creative Talk Pojok Literasi bertema "Makin Kenal Ekonomi Digital Dengan Fintech Pendanaan yang Aman".
Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I Kemenkominfo, Eko Slamet R, mengatakan saat ini pemerintah memang mengurangi peran sebagai regulator dan lebih banyak menjadi fasilitator bahkan menjadi akselerator, antara lain melalui pemerataan akses internet.
“Kegiatan pojok literasi ini kami harapkan dapat menumbuhkan semangat dan kebaikan bagi semua elemen, mengedukasi generasi milenial, dan masyarakat sehingga dapat menjadi masyarakat yang selalu optimistis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2021).
Menurut data Otoritas Jasa Keungan (OJK) per 4 Mei 2021, terdapat 138 fintech lending di Indonesia dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar di OJK.
Fintech P2P Lending di Indonesia semakin berkembang. Seiring dengan itu, semakin banyak pula masyarakat yang menggunakan jasa P2P Lending, baik sebagai penerima pinjaman (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender).
Berdasarkan data OJK sampai dengan akhir Desember 2020, penyelenggara dan pengguna P2P Lending mayoritas lender di P2P Lending Indonesia didominasi oleh para milenial, yang berusia 19-34 tahun.
Chairman Fintech Center Universitas Sebelas Maret (UNS), Irwan Trinugroho menjelaskan, Fintech P2P Lending adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
“Mekanisme transaksi pinjam meminjam fintech lending dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website,” ucapnya.(*)