Kemenko Perekonomian Siapkan 4 Strategi Lindungi Petani Singkong Lampung dari Gempuran Impor
Eva Pardiana - Kamis, 18 September 2025 09:28
JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan empat langkah strategis untuk melindungi petani singkong Lampung. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perjuangan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang terus memperjuangkan nasib petani di tengah tekanan impor tepung tapioka.
Kesepakatan itu lahir setelah Gubernur Rahmat bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). Airlangga menegaskan, Lampung menjadi perhatian serius pemerintah pusat mengingat potensi besar sektor pertaniannya.
“Lampung kita dorong agar terus tumbuh pesat. Kalau Lampung berkembang cepat, akan ikut mendorong pertumbuhan nasional,” ujar Airlangga.
- Pendongeng Lampung Jarwo Songha Tampil di Pedalaman Suku Baduy, Banten
- Hingga Agustus 2025, KUR BRI Sentuh 2,5 Juta UMKM di Indonesia
- Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan empat strategi utama yang akan dijalankan pemerintah. Pertama, pembatasan impor tepung tapioka melalui kebijakan larangan atau pembatasan (lartas) agar tidak merusak pasar dalam negeri.
Kedua, penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk impor. Untuk mempercepat perlindungan, pemerintah lebih dulu memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).
Ketiga, penetapan harga singkong dan tepung tapioka. Nantinya harga ubi kayu akan ditetapkan lewat keputusan Menteri Pertanian, sedangkan harga tepung tapioka melalui keputusan Menteri Perdagangan.
Keempat, penerapan standar timbangan dan kadar pati yang akan diatur Kementerian Perdagangan agar transaksi antara petani dan industri berjalan adil.
“Standar timbangan dan kadar aci harus sama di seluruh industri, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Susiwijono.
- IOH dan Bank Mandiri Perkuat UKM Sumatra Lewat Akses Digital dan Pembiayaan Inklusif
- Sobat Sehat Lampung: Jangan Putus Asa, TBC Bisa Sembuh!
- PTPN I Raih Indonesia Corporate Secretary Champion 2025
Gubernur Rahmat menyambut baik langkah pemerintah pusat ini. Menurutnya, singkong dan produk turunannya adalah komoditas penting yang menjadi penyumbang besar PDRB Lampung.
“Masalah harga singkong ini langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat Lampung. Karena itu kami terus memperjuangkan aspirasi petani dan pelaku industri,” kata Rahmat.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah lebih dulu menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa pengukuran kadar pati. Selain itu, Gubernur Rahmat juga menyuarakan masalah ini hingga ke Baleg DPR RI dan Kementerian Pertanian. (*)