Kemendagri: Warga Harus Punya Smartphone untuk Miliki e-KTP Digital

Yunike Purnama - Jumat, 07 Januari 2022 20:18
Kemendagri: Warga Harus Punya Smartphone untuk Miliki e-KTP DigitalContoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi. (sumber: Tangkapan layar/Kemendagri)

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, salah satu syarat bagi warga untuk memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, warga tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet.

"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan. Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," kata Zudan dalam keterangannya yang disampaikan lewat sebuah video, dikutip Jumat (7/1/2022).

Sementara itu, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.

Adapun e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021. Zudan mengatakan, penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.

"Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Identitas digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing warga. Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi identitas digital pada ponsel.

Untuk masuk ke dalam aplikasi, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel.

Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS