Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru
Eva Pardiana - Minggu, 01 Februari 2026 16:15
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. (sumber: Dok. Kemenag)JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah menjadi prioritas Kemenag dalam meningkatkan mutu pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif.
Menurutnya, Kemenag terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Komisi VIII DPR RI terkait berbagai kebijakan tentang guru. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah pada 2025 juga meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru. Perbaikan ini terus kami perjuangkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Koordinasi dinilai akan memudahkan pendataan sekaligus pemberian afirmasi kepada para guru.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas keterangannya dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenag bersama Komisi VIII DPR yang membahas usulan tambahan anggaran pembayaran TPG dan penanganan guru honorer madrasah. Ia menyatakan pernyataannya di DPR bertujuan mencari solusi terbaik dan memberikan afirmasi kepada guru, bukan untuk mendikotomisasi.
“Saya memohon maaf apabila dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud menyinggung para guru. Saya sangat menghormati dan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kemenag. Sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, maupun kepala sekolah. Karena itu, koordinasi sejak awal dalam pengangkatan guru agama di sekolah—baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu—menjadi penting untuk mendukung pendataan, tata kelola, dan afirmasi.
Afirmasi tersebut meliputi pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi, hingga upaya peningkatan kesejahteraan guru yang terus dilakukan pemerintah.
Khusus pengangkatan guru madrasah swasta, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi pedoman rekrutmen guru pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat, mulai dari pengajuan kebutuhan guru oleh penyelenggara pendidikan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, persetujuan berdasarkan analisis kebutuhan melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA), pembentukan panitia seleksi, hingga proses penerimaan dan pengajuan lamaran.
Saat ini, tercatat 423.398 guru madrasah belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagaimana telah berjalan tahun sebelumnya.
“Kemenag bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR serius mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, termasuk melalui sertifikasi PPG dan pembayaran TPG. Ini menjadi perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan,” tegasnya. (Uin)

