Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun selama 2023

Yunike Purnama - Rabu, 03 Januari 2024 16:16
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun selama 2023 (sumber: null)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan triliuan uang negara selama tahun 2023. Hal itu seiring dengan berbagai kasus yang ditangani oleh bidang ini sepanjang tahun tersebut. Total uang negara yang diselamatkan Kejagung yakni Rp74,7 triliun. 

Tidak hanya menyelamatkan uang negara, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan juga melakukan penanganan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. “Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 2 Januari 2023.

Berdasarkan data yang dirilis Kejagung pada 1 Januari 2024, Bidang Tindak Pidana Khusus pada tahun 2023 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebanyak Rp29.983.884.854.798. 

Kemudian terdapat pecahan mata uang asing masing-masing senilai US$5.394.020 (setara Rp83.531.793.720), 364.200 Dolar Singapura (setara Rp4.254.391.374) yang berhasil diselamatkan. 

Terdapat juga pecahan mata uang Euro senilai 4.290 (setara Rp72.789.912), pecahan Ringgit Malaysia senilai RM52.638 (setara Rp175.964.886), serta pecahan lainnya senilai W24.000 dan PF56. 

Adapun keuangan negara lainnya yang berhasil diselamatkan berasal dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735. Rincian terhadap kasus tersebut yaitu sebanyak 104 perkara perpajakan berada dalam tahap Pra-penuntutan. 

Kemudian sebanyak 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU berada pada tahap penuntutan dan 63 perkara telah masuk tahap eksekusi. Selanjutnya terkait jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370.

Rinciannya sebanyak 210 perkara kepabeanan dan cukai berada pada tahap pra-penuntutan, 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU berada pada tahap penunututan serta 210 perkara sudah pada tahap eksekusi. 

Pada tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan keuangan dengan rincian denda senilai Rp13.103.684.273,32. Kemudian terdapat uang pengganti senilai Rp211.377.000, hasil lelang senilai Rp1.520.419.356, dan biaya perkara senilai Rp671.500.

Adapun terkait penanganan tindak pidana korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani ribuan perkara. Rinciannya yaitu 1.674 dalam tahap penyelidikan, 1.462 berada dalam tahap penyidikan serta 1.766 sedang pada tahap penuntutan. Terakhir, kasus tindak pidana korupsi yang berada pada tahap eksekusi sebanyak 1.699 perkara. 

Bidang Tindak Pidana Khusus berada di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memiliki tugas dan wewenang pada tindak pidana khusus sebagaimana namanya.

Lingkup bidang ini meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Wewenang dan tugas bidang ini juga meliputi eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS