Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban
Yunike Purnama - Kamis, 20 November 2025 17:19
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban (sumber: Ist)PURWAKARTA — Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas
kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah
Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa tanggal 18 November 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang
melibatkan tiga kendaraan ini telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia
sementara 39 orang mengalami luka-luka.
Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus bernomor polisi B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat.
Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang pada saat itu tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas. Tabrakan beruntun ini menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terperosok ke parit di sisi tol.
- Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Distribusi BBM di SPBU 24.345.106 Lampung Utara
- DAMAR Gelar Konsultasi Publik Pastikan Ranperbub P2M Perkawinan Usia Dibawah 19 Tahun Berjalan Inklusi di Pesisir Barat
- PGN Group Raih 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025
- Pemkot Metro dan Kulon Progo Resmikan Kerja Sama Antar Daerah Jaga Stabilitas Harga
Para korban luka-luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di
Purwakarta. Sebanyak 33 orang luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta,
sedangkan 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam
Purwakarta.

Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta
memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat.
Petugas Jasa Raharja juga mengunjungi dua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta pengurusan jaminan bagi korban luka.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyempatkan hadir di RS
Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan.
Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi
seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta
peraturan turunannya.
Dewi menjelaskan, Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat. (*)

