Kasus Wanaartha, OJK Kaji Produk Asuransi Saving Plan
Yunike Purnama - Senin, 05 Desember 2022 05:39JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang produk saving plan yang dimiliki oleh industri asuransi. Tujuannya untuk menghindari kerugian nasabah akibat perusahaan yang berpotensi melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hal itu berkaca dari kasus Wanaartha Life sehingga perlu pemeriksaan terhadap produk-produk saving plan atau sejenisnya di perusahaan asuransi.
"Jadi kami akan me-review produk saving plan, seluruh produk asuransi. Karena ini menjanjikan return (hasil) yang sangat tinggi dan ini bisa berdampak macam-macam," katanya dikutip Senin, 5 Desember 2022.
- Per November 2022 Volume Transaksi LCS Bank Mandiri Naik 112,3 Persen
- PORPROV IX: Cabor Pencak Silat Pertandingkan 181 Partai
- Wow! Berikut 5 Rekomendasi HP dengan Kamera Setara iPhone
Ogi melanjutkan, untuk produk unitlink sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang penyelenggaraan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
"Tapi kalau yang unitlink itu sudah SE OJK sudah tegas, deadline (tenggat waktu) Maret 2023. Itu produknya diulang kembali, proses underrating, calon pemegang polis bener, harus te-record (tercatat)," jelasnya.
Adapun data OJK mencatat akumulasi pendapatan premi/kontribusi periode Januari-Oktober 2022 adalah sebesar Rp255,2 triliun atau naik 1,81 persen year on year (yoy).
Sedangkan akumulasi klaim di periode yang sama adalah sebesar Rp185,47 triliun atau naik 3,33 persen yoy. Untuk rasio klaim Oktober, OJK menyatakan sudah mencapai 72,68 persen. (*)