Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Kenapa Tak Ditetapkan Sebagai KLB?

Yunike Purnama - Minggu, 12 Februari 2023 10:41
Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Kenapa Tak Ditetapkan Sebagai KLB?Ilustrasi ginjal (sumber: Unsplash)

JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut muncul baru-baru ini tapi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tetap tidak menetapkan kasus tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Juru Bicara Kemenkes RI  Mohammad Syahril menegaskan, penetapan kejadian gagal ginjal akut pada anak tidak masuk kriteria KLB karena bukan penyakit menular. Kriteria utama KLB adalah penyakit yang dimaksud adalah penyakit menular.

"Untuk menentukan KLB atau tidak, kemarin itu, harus diskusi panjang ya. Jadi, akhirnya berkesimpulan, tidak. Ini (gagal ginjal akut pada anak) tidak masuk KLB," tegasnya dikutip Minggu, 12 Februari 2023. 

“Karena KLB itu menurut yang mayoritas suara dalam rapat kemarin karena berkaitan dengan penyakit menular. Sementara gagal ginjal kan tidak (bukan penyakit menular),”ujarnya. 

Walau tak masuk kriteria KLB, Syahril menuturkan, penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak direspons cepat dan tepat oleh Kemenkes. Misalnya, dengan menghentikan obat sirup cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) serta mendatangkan obat penawar Fomepizole.

"Karena ini kegawatdaruratan dan banyak korban, responsnya harus cepat, tepat. Makanya, kami menghentikan obat (sirup), mendatangkan obat (Fomepizole) dan seterusnya," tuturnya.

Mohammad Syahril menambahkan, mitigasi penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak yang muncul lagi ini tidak berubah. Protokol tetap (protap) sudah dikeluarkan Kemenkes sebelumnya pada kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan pertama kali pada 2022.

"Tidak berubah (penanganan kasus gagal ginjal akut sekarang), sudah ada protapnya. Jadi mitigasi sudah ada. Penanganan awal, di tingkat masyarakat harus bagaimana, kemudian kalau dia masih stadium 1 gimana dan seterusnya sudah ada di protapnya," tambahnya.

Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menerbitkan Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.

Surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal 28 September 2022 bertujuan meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus sebagai acuan bagi fasilitas pelayana"n kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.

"Gagal Ginjal Akut pada Anak ini telah terjadi pada awal tahun 2022, namun baru mengalami peningkatan pada September. Sejumlah antisipasi telah kita lakukan termasuk melakukan fasilitasi dengan menyusun pedoman penatalaksanaan Gagal Ginjal Akut pada Anak,'' ungkap Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Yanti Herman.

Lebih lanjut, Yanti menjelaskan, secara keseluruhan pedoman di atas memuat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap Pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal sesuai dengan indikasi medis. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS