KAI Divre IV: Mulai 20 Oktober Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api
Eva Pardiana - Jumat, 22 Oktober 2021 12:14
BANDARLAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kini telah membolehkan anak usia di bawah 12 tahun menggunakan moda transportasi kereta api. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 20 Oktober 2021 kemarin.
Terkait hal itu, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih menjelaskan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan kereta api jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Jaka di Bandarlampung, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Mulai 26 Oktober Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK
Jaka menambahkan anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Ada pun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api, sebagai berikut:
- Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
