Jelang Persiapan Pemilu 2024, Kemenkumham Lampung Gelar Desiminasi Layanan Parpol
Yunike Purnama - Rabu, 07 September 2022 10:54BANDAR LAMPUNG - Sistem politik Indonesia menempatkan partai politik sebagai pilar utama penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, artinya tidak ada demokrasi tanpa partai politik.
Jelang mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 Kantor Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik secara hybird bertempat di Hotel Horison pada Kamis, 7 September 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan, dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara. Sebab legitimasi kekuasaan pemerintah, harus diperoleh melalui Pemilu.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 7 September 2022
- OJK Sebut Perbankan Perlu Insentif agar HKI Jadi Jaminan Utang
- Aturan Pembatasan BBM Subsidi Selesai September 2022
"Jika disimak dari perspektif aturan atau regulasi, maka peranan Partai Politik selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, namun juga untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Edi saat pembukaan acara Desiminasi Layanan Partai Politik pada Rabu, 7 September 2022.
Mengingat begitu pentingnya peran Partai Politik sebagai peserta pemilu, maka Partai Politik harus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kepersertaannya dalam Pemilu.
"Dimulai dari pengesahan Badan Hukumnya, pembinaannya, sampai dengan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu,"paparnya.
Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan kegiatan Diseminasi mengenai layanan Partai Politik sebagai upaya untuk memperkuat peran dan fungsi Partai Politik sebagai pilar demokrasi di Indonesia, serta memberikan pemahaman mengenai hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan Partai Politik guna mengikuti Pemilu tahun 2024, dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2024.
Hadir dalam acara tiga narasumber yakni, Sub Koordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Rahmiyana, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung Heriza Kurniawan.
- Mulai 2023, Bayar Belanja di Singapura Sudah Bisa Pakai QRIS
- Edi Susanto Pemenang Hadiah Utama Honda BR-V Program Undi Undi Hepi Telkomsel
- Sepulang Umroh, Eva Dwiana Respon Kasus Dugaan Korupsi di DLH
Narasumber pertama Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung Heriza Kurniawan memaparkan antara lain terkait, fasilitasi penerbitan surat keterangan terdaftar bagi partai politik baru.
Narasumber kedua dari Sub Koordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Rahmiyana memaparkan antara lain terkait pengaturan kepengurusan sesuai UU Parpol No.2 Tahun 2011.
Mulai dari pendirian Badan Hukum partai politik, persyaratan dokumen Badan Hukum hingga alur pengesahan pendaftaran pendirian Badan Hukum partai politik.
Selanjutnya, narasumber ketiga Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami memaparkan terkait Persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu 2024. (*)