Aturan Pembatasan BBM Subsidi Selesai September 2022
Yunike Purnama - Rabu, 07 September 2022 09:03JAKARTA - Aturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan terbit sebentar lagi atau diselesaikan September 2022. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM masih di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Revisi Perpres 191 masih dalam proses, mudah-mudahahan bisa selesai bulan ini," kata Arifin dikutip dari Sijori.id pada Kamis, 7 September 2022.
Perlu diketahui, munculnya revisi perpres ini menjadi bagian penting untuk menanggulangi kebocoran dalam penyaluran BBM bersubsidi agar menjadi tepat sasaran.
- Sukseskan Acara G20 di Belitung, Telkomsel Pastikan Konektivitas Hingga Layanan
- RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas 2022 Banjir Dukungan
- Restrukturisasi Kredit Covid-19 Turun Tajam Menjadi Rp550 Triliun
Arifin menambahkan, aturan tersebut juga akan mengatur pengawasan di lapangan, terutama dalam penyaringan calon konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Maka Kementerian ESDM, juga ikut mendorong upaya penambahan kuota BBM bersubsidi Pertalite dan solar agar mencegah terjadinya kelangkaan di lapangan.
- Ilmuan Prediksi Matahari Bakal Lahap Tiga Planet Terdekat
- DANA Resmi Jadi Dompet Digital Pertama yang Layani QRIS Lintas Negara
- Mulai 2023, Bayar Belanja di Singapura Sudah Bisa Pakai QRIS
Arifin menginginkan, pemenuhan stok BBM jangan sampai kekurangan untuk dalam negeri. Seperti yang diketahui penyaluran BBM bersubsidi Pertalite hingga Agustus 2022 sudah mencapai 19,5 juta kilo liter (kl) atau 83% dari total kuota tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kl.
Lalu untuk solar sudah mencapai 10,9 juta kl atau telah terpakai 74% dari kuota sebesar 14,9 juta kl. Maka jika dilihat dari kuota yang tersisa untuk Pertalite hanya ada sebanyak 3,55 juta kl dan untuk solar di angka 4 juta kl atau hanya tersisa 26%. (*)