Jelang Mudik Lebaran, Jasa Raharja Lampung Maksimalkan Pelayanan untuk Korban Kecelakaan

Yunike Purnama - Minggu, 16 April 2023 10:41
Jelang Mudik Lebaran, Jasa Raharja Lampung Maksimalkan Pelayanan untuk Korban KecelakaanKepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung M. Zulham Pane (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG - Sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan, sampai dengan bulan Maret 2023 Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada Ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas.

"Pembayaran Dana Santunan Kecelakaan sampai dengan Maret 2023 sebesar Rp15,3 milyar dengan peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 11,57% dibandingkan dengan tahun 2022,"papar Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung M. Zulham Pane dalam keterangannya pada Minggu, 16 April 2023.

Zulham melanjutkan, dengan rata-rata kecepatan penyerahan santunan selama 1 hari 5 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja, pencapaian ini lebih cepat dari target penyerahanan santunan yaitu 1 hari 19 jam.

Jasa Raharja juga melakukan pencegahan kecelakaan bersama instansi terkait dengan melakukan Forum Group Discussion bersama dengan seluruh stackholder, melakukan pengecekan blackspot bersama pihak Kepolisian, mengadakan Gebyar Keselamatan dengan Pihak Kepolisian Lalu lintas dengan membagikan Helm dan Sembako gratis kepada masyarkat yang patuh terhadap Peraturan Lalu Lintas, Pemberian Pelayanan Kesehatan terhadap supir-supir kendaraan Umum di terminal Raja Basa, dan juga Jasa Raharja telah memberikan bantuan Traffic Cone dan Water Barrier kepada mitra terkait, serta Jasa Raharja juga ikut dalam Pos Pengamanan Arus Mudik 1444 H. Jasa Raharja selalu siap 24 jam dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan khususnya dalam Periode Mudik Lebaran 1444 H.

Dana Santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Registrasi Kendaraan.

Selanjutnya dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung untuk melakukan pembayaran pajak, dikarenakan apabila tidak melakukan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor 2 tahun setelah mati STNK data kendaraan bermotor tersebut akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan berdasarkan UU No 22 tahun 2009 
Pasal 74.

"Kami menghimbau sebelum melakukan perjalanan mudik agar para Pemudik dapat melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengingat sedang diadakannya Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu di periode April – September 2023, dan tidak lupa untuk memastikan kondisi kendaraan yang digunakan, serta selalu taati peraturan lalu lintas,"himbaunya.

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan & SWDKLLJ masyarakat sudah dimudahkan dengan kanal-kanal  pembayaran digital seperti E-Signal & E-Salam yang dapat di download melalui Playstore & Appstore maupun dengan cara Konvensional seperti datang ke Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling  dan BUMDes yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.

Demikian rangkaian giat dan kinerja Jasa Raharja Lampung sampai dengan Maret Tahun 2023 dan  persiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 1444 H, tujuannya selaras dengan program pemerintah  yakni untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia bukti nyata kehadiran negara ditengah masyarakat, Jasa Raharja “Tepercaya Melayani Bangsa”.(*)
 

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS