Jasa Raharja Bersama Bappenda dan Polri Sosialisasikan UU No 22 Pasal 74 tahun 2009
Yunike Purnama - Selasa, 14 Februari 2023 11:10
BANDAR LAMPUNG - PT Jasa Raharja (Persero) bersama Bapenda dan Polantas Polri melakukan sosialisasi UU no 22 pasal 74 tahun 2009 di pusat titik keramaian yang ada di Kota Bandar Lampung pada Senin, 13 Februari 2023.
"Sosialisasi UU No 22 Pasal 74 tahun 2009 memang secara continue dilakukan, namun Jasa Raharja tidak sendiri. Dalam sosialisasi ini Jasa Raharja bersama Mitra Bapenda dan Polri, " ujar Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane dikutip Selasa, 14 Februari 2023.
Adapun sosialiasi terkait Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah terkait bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
Zulham melanjutkan, dalam kesempatan ini Jasa Raharja Lampung bersama Bapenda dan Polri tidak hanya melakukan sosialisasi UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009, namun juga menghimbau agar para pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotornya.
- Di Tengah Kekhawatiran Akan Resesi Global, Bisnis UMKM Tetap Melaju dan Tangguh
- Menakar Arah dan Strategi Transformasi Ekonomi Lampung 2025 - 2045
- Turun Tipis! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Selasa, 14 Februari 2023
"Dengan diadakannya kegiatan ini kami berharap semoga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, " katanya.
Jasa Raharja juga memastikan bahwa kegiatan sosialisasi UU No 22 Pasal 74 tahun 2009 akan terus dilakukan namun di tempat lokasi yang berbeda.(*)