Jasa Raharja Bayar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Rp2,95 Triliun Sepanjang 2022

Yunike Purnama - Selasa, 21 Maret 2023 05:53
Jasa Raharja Bayar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Rp2,95 Triliun Sepanjang 2022Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono (sumber: Dok Jasa Raharja )

JAKARTA - PT Jasa Raharja menyebutkan telah membayar santunan kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 sebesar Rp2,95 triliun. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan jumlah tersebut mengalami kenaikan 22,5% dari tahun 2021 sebesar Rp2,41 triliun.

"Kecelakaan meningkat, santunan meningkat. Kenapa? Karena setelah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), masyarakat keluar (beraktivitas). Nah ini yang jadi PR (pekerjaan rumah) kita semua, perlunya mengedukasi masyarakat," ujar Rivan dikutip Selasa, 21 Maret 2023.

Ia menjelaskan jumlah santunan terhadap korban meninggal dunia sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan untuk korban luka, cacat tetap, ambulance, dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) jumlah santunannya mencapai Rp 1,54 triliun.

“Secara keseluruhan, jumlah santunan yang telah diserahkan Jasa Raharja mencapai Rp 2,95 triliun,” kata Rivan.

Berdasarkan data santunan Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas, didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor, yakni 77,4%, mobil pribadi sebesar 12,31%, truk 7,75%, dan bus sebesar 1,4%.

Rivan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, di mana saat ini Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2.517 rumah sakit.

"Sekarang sudah ada kerja sama dengan 2.517 rumah sakit. Tapi edukasi kepada masyarakat dan untuk rumah sakit untuk menginput mobile services yang kami miliki itu juga penting," ucapnya.

Tak hanya itu, melalui transformasi digital, kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia juga semakin cepat, yakni hanya 1 hari 4 jam setelah tanggal kecelakaan. Saat ini, santunan untuk kasus meninggal dunia sudah bisa dibayarkan 1 hari 4 jam dari sebelumnya bisa sampai 3 hari.

"Kami terus berupaya mempercepat proses pembayaran santunan kurang dari 24 jam. Hal ini sejalan dengan upaya mempercepat proses pemberkasan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang kini sudah dapat menjadi 11 menit 14 detik," imbuh Rivan.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS