Jadi Celah Korupsi, DLH Bandar Lampung Perbaiki Sistem Pemungutan Retribusi

Eva Pardiana - Selasa, 30 Agustus 2022 14:28
Jadi Celah Korupsi, DLH Bandar Lampung Perbaiki Sistem Pemungutan RetribusiKepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega. (sumber: M. Iqbal Pratama/Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung melakukan sejumlah langkah perbaikan dalam pungutan retribusi sampah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi kembali terjadi pada pungutan retribusi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega mengatakan upaya pembenahan dilakukan melalui pembuatan surat perintah tugas (SPT) penarikan retribusi kepada kepala unit pelaksana tugas (UPT) dan penagih retribusi sampah.

"Saya limpahkan tugasnya kepada kepala UPT. Dari UPT saya bekali dengan SPT, kartu indentitas, dan kepala UPT memberikan SPT kepada semua penagih," kata Budiman, Selasa 30 Agustus 2022.

Selain SPT penarikan retribusi, pihaknya juga membenahi karcis. Saat ini karcis penarikan retribusi baru disertai tanda tangan asli dan cap basah.

"Penarikan karcis mulai dari Rp20 ribu, Rp25 ribu dan Rp50 ribu. Sementara untuk retribusi Rp500 ribu langsung disetor ke bank," ujarnya.

Budiman berharap ke depan penarikan retribusi bisa menggunakan sistem digital agar tidak lagi terjadi kebocoran, walaupun harus menggandeng konsultan dengan biaya yang tinggi.

Pembenahan ini merupakan respon adanya dugaan korupsi pada proses penarikan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019–2021.

"Tentu kita akan mendukung proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung. Sejauh ini personel yang diperiksa yakni bidang retribusi, kepala penagih dan kepala UPT, termasuk kepala dinas yang lama serta beberapa staf," jelasnya.

Perkara pungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 29 Agustus 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

"Bahwa dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. (IQB)

Tags DLH Bandar LampungBagikan

RELATED NEWS